Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 96/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-11-11

Pemohon

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang di wakili oleh Sofjan Wanandi dan Suryadi Sasmita selaku ketua dan Sekretariat Jendral APINDO

Majelis Hakim

Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi para Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 1]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013