Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 7 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-11
Pemohon
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang di wakili oleh Sofjan Wanandi dan Suryadi Sasmita selaku ketua dan Sekretariat Jendral APINDO
Majelis Hakim
Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi para Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
