Pengujian konstitusionalitas Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 6 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-09-30
Pemohon
Anas Bidin Nyak Syech
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Muhammad Alim (A), Patrialis Akbar (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 9 September 2014 dari Anas Bidin Nyak Syech yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 1 September 2014 memberi kuasa kepada H. Basrun Yusuf, S.H., H. Syamsul Bahri, S.H., Ibrahim Marsian, S.H., dan Ilham Zahri, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 September 2014 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 30 September 2014 dengan Nomor 96/PUU-XII/2014 perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 96/PUU-XII/2014 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 347/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 96/PUU-XII/2014, bertanggal 30 September 2014; 2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 249/TAP.MK/2014 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 7 Oktober 2014; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id c. bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2014 yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon; d. bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan pencabutan permohonan Nomor 96/PUU-XII/2014, bertanggal 28 Oktober 2014 dari Pemohon melalui faksimili pada tanggal 28 Oktober 2014; e. bahwa terhadap pencabutan permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, tanggal 29 Oktober 2014 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 96/PUU-XII/2014 beralasan hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id MENETAPKAN, Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 96/PUU-XII/2014 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Aswanto masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam, bulan November, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 15.46 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu, Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 4 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd Hamdan Zoleva ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Arief Hidayat ttd Wahiduddin Adams ttd Muhammad Alim ttd Maria Farida Indrati ttd Ahmad Fadlil Sumadi ttd Anwar Usman ttd Aswanto PANITERA PENGGANTI, ttd Rizki Amalia Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
Kata Kunci
Local government-law and legislation-Indonesia; Local government-Aceh-Indonesia; Legislators-Aceh-Indonesia; Aceh (Indonesia)-politics and government; Indonesia.-Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh; Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh- Anas Bidin Nyak Syech; Aceh-politik dan pemerintahan.
