Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 96/PUU-XVI/2018 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 24 Januari 2019

Tanggal Registrasi: 2018-11-21

Pemohon

Jandi Mukianto Kuasa Hukum : Haris Satiadi, S.H., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Enny Nurbaningsih (A), Suhartoyo (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 7 November 2018 dari Jandi Mukianto, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 November 2018 memberi kuasa kepada: Haris Satiadi, S.H., Suheru Prayitno, S.H., Rendy Alexander, S.H., Nikite Alvinta Bujangga, S.H., Praja Wibawa, S.H., dan Ocar Puspa Dewi, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan Advokat Magang [sic!] pada Lembaga Bantuan Hukum Lentera Keadilan Rakyat (LBH LKRA) yang beralamat di Jalan Sukarjo Wiryopranoto Nomor 8D Gambir, Jakarta Pusat, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 November 2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 96/PUU-XVI/2018 pada tanggal 21 November 2018 - b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 235/TAP.MK/2018 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 96/PUU-XVI/2018, bertanggal 21 November 2018; 3. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 6 Desember 2018; - 4. Bahwa Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 17 Desember 2018 perihal penarikan permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Desember 2018; 5. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel pada tanggal 19 Desember 2018 dengan agenda menerima Perbaikan Permohonan dan sekaligus meminta konfirmasi perihal surat sebagaimana termaktub pada angka 4 di atas, namun Pemohon tidak hadir sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut; 6. Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”; ### Isu Konstitusional ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[96/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 35 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->

Pertimbangan Hukum