Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Mei 2018
Tanggal Registrasi: 2017-12-07
Pemohon
Etty Afiyati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, Mahestu Hari Nugroho, Dodi Ilham, dan Lucky Rachman Fauz
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan permohonannya tidak diterima;
2. Meyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 61 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan dan [[Pasal 64 ayat (1)]] dan ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 61 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan dan [[Pasal 64 ayat (1)]] dan ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 61 ayat (1)]]
- [[Pasal 61 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan PEMOHON 1. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pengemudi Taksi Aplikasi Berbasis Teknologi dari berbagai macam aplikasi yang terdiri dari Go-car, Grab-car, dan Uber-car telah menjadikan Taksi Aplikasi Berbasis Teknologi sebagai wadah lapangan bekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Menurut para Pemohon ketentuan a quo merugikan hak konstitusional secara aktual karena para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk bekerja mencari nafkah sebagai pengemudi/driver taksi aplikasi berbasis teknologi, melakukan berbagai aktifitas dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi. Terganggunya hak para Pemohon merupakan conditio sine qua non bagi penghormatan hak asasi manusia, seperti adanya peristiwa ribuan supir angkot di Malang yang Tolak Transportasi online, karena Pemohon I yang berasal dan beraktivitas di Kota Malang telah mengalami kerugian sehingga Pemohon lainnya merasa khawatir mengalami hal serupa. 2. Menurut para Pemohon, Pasal 151 huruf a UU LLAJ belum mengakomodasi taksi aplikasi berbasis teknologi. Hal ini akan merugikan para Pemohon dimana taksi aplikasi berbasis teknologi merupakan jasa taksi juga tidak dalam trayek yang menggunakan fasilitas online, namun kegiatan maupun operasional taksi aplikasi berbasis teknologi ada di tengah masyarakat Indonesia. 3. Bahwa menurut para Pemohon terdapat perbedaaan penafsiran terhadap pasal a quo sehingga pasal a quo UU LLAJ inkonstitusional jika tidak mem... ” Mahkamah menyatakan, “Menimbang bahwa menurut Mahkamah, sebuah perusahaan aplikasi penyedia jasa angkutan umum meskipun hanya menjual aplikasi online bagi masyarakat tentunya harus juga didukung oleh Perusahaan Angkutan Umum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang juga berbadan hukum…”. Dengan fakta hukum tersebut, maka beralasan hukum Pihak Terkait memohon agar Majelis Hakim menolak permohonan a quo atau setidak-tidaknya permohonan tidak dapat diterima. II. DALAM POKOK PERMOHONAN Bahwa para Pemohon telah salah memahami ketentuan Pasal 151 huruf a UU 22/2009 dengan mengaitkan pengaturan hak-hak konstitusional warganegara dalam UUD 1945. Para Permohon telah salah memahami hak-hak konstitusional sebagaimana dikutip dalam permohonan a quo, yaitu: II.1. Bahwa para Pemohon telah salah memahami dan mendudukkan persoalan hak konstitusionalnya untuk “mendapatkan pekerjaan yang layak” [vide Perbaikan Permohonan, tanggal 29 Desember 2017, halaman 8], dengan melupakan syarat administratif dalam pengelolaan usaha angkutan orang sebagaimana diatur dalam UU LLAJ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek [selanjutnya disebut Permenhub 108/2017, PT-6]. Hak konstitional dalam implementasinya tetap harus bersandarkan pada pengaturan administratif, yaitu dalam hal ini kewajiban berbadan hukum bagi usaha angkutan orang... - Mahkamah telah mendengar keterangan dari Presiden sebagaimana telah disampaikan pada persidangan tanggal 22 Januari 2018 dan telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 22 Januari 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON 1. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pengemudi Taksi Aplikasi Berbasis Teknologi dari berbagai macam aplikasi yang terdiri dari Go-car, Grab-car, dan Uber-car telah menjadikan Taksi Aplikasi Berbasis Teknologi sebagai wadah lapangan bekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Menurut para Pemohon ketentuan a quo merugikan hak konstitusional secara aktual karena para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk bekerja mencari nafkah sebagai pengemudi/driver taksi aplikasi berbasis teknologi, melakukan berbagai aktifitas dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi. Terganggunya hak para Pemohon merupakan conditio sine qua non bagi penghormatan hak asasi manusia, seperti adanya peristiwa ribuan supir angkot di Malang yang Tolak Transportasi online, karena Pemohon I yang berasal dan beraktivitas di Kota Malang telah mengalami kerugian sehingga Pemohon lainnya merasa khawatir mengalami hal serupa. 2. Menurut para Pemohon, Pasal 151 huruf a UU LLAJ belum mengakomodasi taksi aplikasi berbasis teknologi. Hal ini akan merugikan para Pemohon dimana taksi aplikasi berbasis teknologi merupakan jasa taksi juga tidak dalam trayek ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 29 UUD 1945]] ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
