Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Tanggal Putusan: 19 Agustus 2025
Pemohon
Ahmad Juwaini dan Etika Setiawanti (Pemohon I), Bambang Suherman dan Irvan Nugraha (Pemohon II), Arif Rahmadi Haryono (Pemohon III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di atas, terbukti bahwa pada dasarnya, harus ada keadilan antara Pemohon I dan Pemohon II dengan BAZNAS terkait kewenangannya. MK menyatakan bahwa antara BAZNAS harus memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Namun faktanya, saat ini, fungsi itu hanya dimiliki oleh BAZNAS. Sementara Pemohon I dan Pemohon II serta LAZ yang lain tunduk di bawah BAZNAS akibat kewenagnan yang tidak konstitusional tersebut. Oleh karenanya, untuk mejaga keadilan, kami mohon kepada Yang Mulia untuk menerapkan kaidah fiqh yang berbunyi, “maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu”. Kaidah ini mengandung pengertian, “sesuatu yang tidak dapat dicapai secara keseluruhan (100%), maka janganlah yang tidak sempurna (<100%), ditinggalkan”. Cara terbaik untuk meraih keadilan tersebut adalah dengan menghapus kewenangan regulasi, kontroler, dan auditor dari BAZNAS sehingga tidak tercipta ketidaksetaraan dan ketidakadilan. 22. Bahwa ketidakadilan akibat norma pasal a quo juga telah menimbulkan problem implementasi, antara lain: 45 a. Baznas mengundangkan PERBAZNAS Nomor 2 Tahun 2016, di mana dalam Pasal 35 ayat (4) menetapkan secara sepihak pengambilan 30% dari dana pengumpulan zakat yang ditarik dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) sebagai Amil Zakat. Padahal, secara faktual, Baznas tidak bertindak sebagai Amil Zakat dalam konsep tersebut. Terlebih, proses pembentukan dan pengundangan regulasi tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan stake-holder lainnya; b. Baznas memaksa subjek-subjek sejenis dengan Para Pemohon berupa LAZ untuk masuk sebagai UPZ di bawah Baznas, seharusnya hal itu bisa terjadi hanya dengan sukarela. Hal ini bahkan menjadi perhatian Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi untuk Baznas agar tidak melakukan hal tersebut; (Bukti P-19) c. Pemberian rekomendasi pendirian LAZ yang transaksional, di mana LAZ direkomendasikan untuk berdiri jika berkomitmen akan menjadi UPZ di bawah Baznas; d. Sengketa kewenangan antara Baznas Pusat dan Daerah dalam membentuk UPZ demi mendapat jatah penarikan dana 30% (Bukti P- 20); 23. Bahwa khusus mengenai hak BAZNAS dalam mengambil secara sepihak dana sebesar 30% sebagai Amil yang dikumpulkan oleh para UPZ, adalah hal yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. BAZNAS tidak pas disebut sebagai Amil, dalam proses pengumpulan dana zakat UPZ-nya. Atau setidak-tidaknya, BAZNAS tidak boleh mengambil sebagian ZIS yang dikumpulkan oleh UPZ-nya untuk kemudian diakui sebagai hasil pengumpulannya dan mengambil bagian Amil dari UPZ-nya untuk diakui sebagai jatah ke-Amil-annya. Ini jelas bertentangan dengan syariat dan definisi Amil itu sendiri dalam ajaran agama Islam. Jika melihat makna kata Amil, yang merupakan isim fi‘il dari: amila – ya‘malu, ‘amalan, yang secara leksikal berarti “bekerja”, sedangkan Amil adalah orang yang bekerja. Bila disebut: kaana ‘aamilan lahu ‘alash shadaqah (orang yang bekerja untuk urusan shadaqah/zakat). Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan keluasan maknanya, seperti terlihat berikut ini. Menurut mazhab Hanafi, amil adalah adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengumpulkan zakat. 46 Amil merupakan sinonim dari al-sa‘i. Lafaz ini bermakna orang yang ditugaskan oleh imam pada kabilah-kabilah untuk mengambil zakat dari mereka. Mazhab Hanafi hanya menggambarkan bahwa amil adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat dari muzakki (wajib zakat) saja. Mazhab ini, meski tidak menyebutkan secara jelas pekerjaan amil bukan hanya sekedar mengumpulkan zakat, tetapi juga meliputi beberapa pekerjaan lain, seperti menjaga, mengurus administrasi dan mendistribusikannya, namun sudah termasuk di dalam rumusan tersebut. (dikutip dari tulisan DR. Analiansyah, M.Ag. pada website Baitul Mal Aceh tertanggal 16 November 2015). Oleh karenanya, jelas ketiga pasal a quo menjadikan proses pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS bertentangan dengan syariah Islam. 24. Bahwa ketidakadilan juga terjadi dalam hal audit, di mana Para Pemohon wajib memberikan laporan pertanggungjawaban detail dan spesifik atas 70% dana zakat kepada Baznas. Sementara Baznas tidak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban atas 30% dana zakat yang ditarik dari Para Pemohon. Baznas hanya menyusun laporan global kepada Presiden RI melalui Kementerian Agama RI dan kepada publik melalui kanal media. 25. Bahwa konstruksi ketiga pasal a quo yang seakan menjadikan Baznas menjadi pengelola tunggal zakat di Indonesia tentu sangat tidak rasional dan ahistoris, serta menimbulkan salah paham. Kesalahpahaman tersebut tercantum dalam Putusan 86/PUU-X/2012 yang menyatakan sebagai berikut: Putusan 86/PUU-X/2012 halaman 93: “Menurut Mahkamah, harus dipertimbangkan juga kemungkinan memperluas kemanfaatan zakat, infak, dan sedekah, dengan cara mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah secara merata dari daerah yangberkelebihan ke daerah yang masih berkekurangan. Hal demikian tentu tidak dapat dilakukan oleh amil, baik lembaga maupun perseorangan, yang memiliki keterbatasan sumber daya. Selain itu secara umum tentu akan memberikan beban tambahan bagi amil zakat yang beraktivitas di daerah jika harus merencanakan serta mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah ke daerah lain di luar wilayah kerjanya. Pemerataan manfaat zakat, infak, dan sedekah menjadi hal yang sama pentingnya dan bahkan inheren dengan keberadaan zakat, infak, dan sedekah itu sendiri sebagai salah satu instrumen untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut cukup beralasan bagi muzaki dan 47 amil untuk memahami atau setidaknya mengetahui pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang dibayarkan. Hal demikian bukan hanya terkait dengan masalah transparansi dan/atau akuntabilitas penyaluran zakat, melainkan pemenuhan esensi dari ibadah zakat, infak, dan sedekah dalam dimensi sosialnya, yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dimulai dari masyarakat yang berada pada level kualitas hidup paling rendah;” 26. Bahwa pertimbangan yang menganggap LAZ tidak mampu seperti di atas sangatlah tidak tepat. Secara historis, pengelolaan zakat secara terlembaga di Indonesia pertama kali dilakukan oleh ormas Muhammadiyah, tepatnya pada tahun 1918. Selanjutnya perkembangan semakin pesat di era tahun 1990-an, dengan dibentuknya lembaga zakat oleh masyarakat, dengan berbadan hukum Yayasan, seperti Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang berdiri pada 4 September 1994, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) didirikan tahun 1997 dan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) berdiri pada tahun 1998 dan disusul pendirian lembaga-lembaga lainnya. Sementara BAZNAS baru secara resmi didirikan pada tahun 2001 melalui Keppres No. 8 tahun 2001, itupun hanya sebagai operator. Oleh karenanya, sangat tidak adil jika subjek yang lebih dahulu ada dan menjadi pioneer, justru dipaksa untuk menjadi UPZ di bawah Baznas. 27. Bahwa lembaga-lembaga bentukan masyarakat (termasuk Para Pemohon) yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (“ZIS”) secara bertahap sampai saat ini. Dari kondisi masyarakat yang kurang mengenalnya, sampai memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga bentukan masyarakat tersebut, karena terbukti pengelolaannya dilakukan secara profesional. Bahkan juga memberikan edukasi dan bimbingan kepada Baznas pada era pertama kali mereka dibentuk. Oleh karena itu, Para Pemohon berhak atas playing field yang adil dan setara dengan Baznas. Sebagaimana sebelumnya pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang menyetarakan antara Baznas dengan LAZ. 28. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami mohon kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, dan d UU Zakat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sementara konstruksi Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU Zakat 48 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuata
Kata Kunci
Lembaga Amil Zakat
