Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Pemohon
Tridjojo Tirta dan Kurniawan Sugiarto
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Penjelasan
Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
16
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
17
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa selain syarat sebagaimana diuraikan tersebut di atas,
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam
menguraikan kedudukan hukumnya juga harus menguraikan keterpenuhan syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d
PMK 2/2021, yang menyatakan:
(1) ....
(2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. ...
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan di atas, berkenaan dengan
syarat formal untuk mendapatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan di Mahkamah, setelah Mahkamah membaca secara
saksama berkaitan dengan permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian
kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, di mana uraian
para Pemohon mengenai kedudukan hukum tidak diuraikan secara jelas
sebagaimana dimaksudkan dalam Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.5]
tersebut di atas, yaitu adanya uraian jelas mengenai hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan
18
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Artinya, para
Pemohon tidak secara konkret menguraikan hal-hal yang dialami akibat berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, baik akibat berlakunya norma
undang-undang tersebut berakibat secara aktual atau setidak-tidaknya secara
potensial
menyebabkan
para
Pemohon
menganggap
dirugikan
hak
konstitusionalnya. Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah tidak mendapatkan
uraian berkaitan dengan adanya korelasi secara spesifik, di mana uraian tersebut
jika dilakukan akan memenuhi syarat adanya hubungan sebab-akibat (causal-
verband), sebagai salah satu syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional
untuk mendapatkan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan di
Mahkamah.
Bahwa berkenaan dengan norma pasal yang dimohonkan pengujian dan
norma pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian yang telah
diuraikan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum, meskipun
telah disebutkan oleh para Pemohon, namun karena berkaitan dengan hal tersebut
tidak dijelaskan lebih lanjut berkenaan dengan hal apa dan dalam konteks apa para
Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai hak konstitusional
yang dimiliki dan dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 atas
berlakunya Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU 4/1996, maka Mahkamah tidak
mendapatkan argumentasi yang utuh akan kebenaran adanya anggapan kerugian
hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana telah dipertimbangkan
tersebut di atas.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa dalam permohonan a quo memiliki
anggapan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah ber
Kata Kunci
penjualan objek Hak Tanggungan
