Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 November 2017
Tanggal Registrasi: 2016-10-20
Pemohon
Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, Kuasa Hukum Muhnur, S.H., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Wahiduddin Adams (A), Patrialis Akbar (A), Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan permohonannya tidak diterima;
2. Meyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 61 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan dan [[Pasal 64 ayat (1)]] dan ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 61 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan dan [[Pasal 64 ayat (1)]] dan ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 61 ayat (1)]]
- [[Pasal 61 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:12 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 19/PUU-VI/2008 mengenai pengujian Undang-Undang Peradilan Agama yang telah memberi pandangan atas paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara negara dan agama. Menurut Mahkamah dalam Putusan a quo telah tegas dinyatakan bahwa Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat. Indonesia adalah negara yang berKetuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. 11. Bahwa Pemohon, Pihak Terkait pada akhirnya menilai bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini, sebagaimana yang substansi alasan permohonan pengujian undang-undang yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menurut pemahaman kami, tidak mencerminkan asas kesamaan warga negara di muka hukum. Bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum menyebabkan pelanggaran atas jaminan keamanan warga negara, serta merupakan ketentuan pasal yan... #### Pokok Permohonan Para Pemohon 1. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum karena dalam rumusannya tertulis bahwa KK (Kartu Keluarga) dan KTPL memuat elemen keterangan agama di dalamnya, namun khusus penganut kepercayaan kolom agama tersebut dikosongkan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 2. Bahwa pasal-pasal a quo tidak mengatur secara jelas dan logis sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan melanggar hak dasar yang dimiliki warga Negara Indonesia. 3. Bahwa ketentuan pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak dasar bagi para Pemohon, seperti pernikahan Pemohon I secara adat tidak diakui negara dan mengakibatkan yang bersangkutan tidak memiliki akta pernikahan dan KK sehingga anak-anak dari Pemohon I sulit untuk mendapatkan akta kelahiran dan anak kandung Pemohon III sulit mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kompetensi yang baik, selain itu pemakaman keluarga Pemohon IV ditolak oleh tempat pemakaman setempat sehingga harus mencari-cari tempat pemakaman yang lain; 4. Bahwa dengan pengosongan kolom agama pada KTP-el bagi penganut kepercayaan mengakibatkan para Pemohon sebagai warga negara tidak bisa mengakses dan mendapatkan hak-hak dasar lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerj... Putusan Mahkamah Konstitusi untuk: Pertama, menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitusional) “Frasa Agama termasuk juga penghayat kepercayaan dan agama apa pun”; Kedua, menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945; dan Ketiga, menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 3. Hj. RA. Tumbu Saraswati, S.H. I. Indonesia adalah Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Indonesia adalah Negara Hukum”. Ketentuan ini mempertegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Bekerjanya paham negara hukum ditandai dengan tiga prinsip dasar, yaitu: 1. Supremasi hukum (supremacy of law); 2. Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law); 3. Penegakan hukum dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Dalam penjabarannya ciri-ciri negara hukum ditandai dengan adanya hal berikut: 1. Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia; 2. Kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan yang lain (independency of judiciary); 3. Berlakunya asas legalitas, dalam arti bahwa negara/pem... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 29 UUD 1945]] ## Timeline - **1945-08-17**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah - **2005-04-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2006-03-14**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah - **2006-03-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2008-02-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2013-12-19**: Sidang mendengarkan keterangan saksi - **2014-09-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2016-09-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2016-10-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2016-12-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-01-23**: Sidang mendengarkan keterangan saksi - **2017-02-02**: Sidang mendengarkan keterangan ahli - **2017-02-22**: Sidang mendengarkan keterangan ahli - **2017-04-17**: Sidang mendengarkan keterangan DPR - **2017-05-03**: Sidang mendengarkan keterangan ahli - **2017-11-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Merujuk - [[56/PUU-XV/2017]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**. ##
