Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-10-20
Pemohon
Victor Santoso Tandiasa; Rasminto; Dhisky; Arief Rachman; Ryan Muhammad; Mochamad Roem Djibran; Sodikin; Rifal Apriadi; Syurya Muhammad Nur; Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul (BEM UEU) diwakili Roma Rio, Yuwinka Hendrik Sandroto, Aji Rahmatullah; Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU) diwakili Muhammad Zaky Rabbani, Rizaldy Prabowo, Ryan Priatna; dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) diwakili Muhammad Farhan Ali, Daud Wilton Purba, Cephas Siahaan, Heru Novansa, Kuasa Hukum Achmad Saifudin Firdaus, S.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Palguna (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
:
a. Tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), yaitu apabila permohonan tidak mempunyai legal standing atau [[MK]] tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan [vide [[Pasal 56 ayat (1)]] juncto [[Pasal 51]] UU MK]
b. Dikabulkan, yaitu jika permohonan pemohon beralasan, dalam hal permohonan dikabulkan, MK menyatakan dengan tegas materi muatran, ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-Undang yang bertentangan dengan [[UUD 1945]]. Selain itu dalam hal pembentukan Undang-Undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan [[UUD 1945]] (Uji Formil), amar putusan juga menyatakan permohonan dikabulkan [[[Pasal 56 ayat (2)]] dan ayat (3) UU MK].
c. Ditolak, yaitu apabila undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]], baik mengenai pembentukan (Formil) maupun materinya sebagian maupun keseluruhan (Materil)
6.3. Bahwa dalam perkembangannya mahkamah membuat beberapa model putusan diantaranya Putusan yang bersifat bersyarat yaitu Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional) dan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Ada juga putusan yang pemberlakuannya dilakukan penundaan oleh [[Mahkamah Konstitusi]]. Hal tersebut dilakukan oleh Mahkamah untuk dapat menjalankan fungsinya dan memberikan keadilan substantif terhadap penyimpangan-penyimpangan norma dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan Konstitusi, maupun terhadap pemberlakuannya yang melanggar Hak Konstitusional Warga Negara (Pemohon) yang dijamin oleh Konstitusi.
6.4. Bahwa menurut Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa “Undang-Undang sudah cacat sejak lahir”, demikian juga menurut Adi Sulistiono yang mengatakan bahwa “Undang-undang sudah cacat sejak dalam kandungan”. Bahwa politisasi hukum adalah penyimpangan atau pembelokan dalam penegakan ataupun pembuatan hukum.
6.5. Bahwa dalam pembentukan Undang-Undang, politisasi yang terjadi dalam proses perancangan Undang-Undang seringkali menyebabkan norma dalam Undang-Undang mengenyampingkan norma dalam [[UUD 1945]], sehingga tidak jarang Undang-Undang yang disahkan, langsung diajukan baik persoalan proses pembentukannya (Formil) maupun persoalan norma dalam Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan norma [[UUD 1945]] (materil) oleh Masyarakat baik secara Individu maupun kelompok.
6.6. Bahwa fungsi mahkamah konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (the guardian of constitution); Penafsir akhir Konstitusi (the final interpreter of constitution); (3) pengawal demokrasi (the guardian of democracy); (4) pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of human rights). Oleh karena itu, menjadi tepat apabila dalam pengujian Undang-Undang [[Mahkamah Konstitusi]] berperan memaknai suatu norma dalam Undang-Undang sesuai dengan penafsiran norma dalam konstitusi agar norma tersebut secara materil tidak bertentangan dengan Konstitusi, sehingga dalam pemberlakuanya baik dalam bentuk peraturan dibawah Undang-Undang maupun dalam pelaksanaannya t
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum di atas Mahkamah memandang penting untuk menegaskan kembali bahwa norma [[Pasal 263 ayat (1)]] UU 8/1981 adalah norma yang konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain bahwa peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum pemaknaan yang berbeda terhadap norma a quo akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang justru menjadikannya inkonstitusional. Untuk itu mahkamah perlu menegaskan bahwa demi kepastian hukum yang adil norma [[Pasal 236 ayat (1)]] UU 8/1981 menjadi inkonstitusional jika dimaknai lain.” 6.12. Bahwa dalam perkara Nomor [[33/PUU-XIV/2016]], pasal yang diujikan adalah problematika yang berangkat dari pemberlakuan norma yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum dan keadilan, sehingga Mahkamah memandang perlu untuk menegaskan bahwa norma “A quo” adalah norma yang konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma “A quo”, oleh karenanya Mahkamah menerima dan mengabulkan premohonan pemohon. 6.13. Bahwa dalam norma “A quo”, bahasa asing dapat digunakan di perguruan tinggi untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik, dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam Surat Keputusan Rektor diberbagai perguruan tinggi di dalam negeri menjadi suatu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh peserta didik dengan score yang sudah ditentukan oleh masing-masing penyelenggara perguruan tinggi. 6.14. Bahwa syarat yang diwajibkan tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor merujuk pada norma “A quo”, dengan sistem yang berbeda-beda. Ada yang menerapkan syarat wajib tersebut sebagai diawal saat seleksi masuk perguruan tinggi, ada yang meluluskan calon peserta didik masuk dengan syarat wajib memenuhi score Toefl, AcEPT, EAP, dll dalam jangka waktu yang diberikan oleh Perguruan Tinggi, dengan konsekuensi tidak dapat mengikuti sidang akhir (Skripsi, Thesis, Desertasi) jika belum memenuhi minimal score bahasa yang ditentukan. Bahkan ada juga perguruan tinggi yang tidak membolehkan peserta didik yang sudah menyelesaikan proses belajarnya (sudah wisuda) mengambil ijasahnya. 6.15. Bahwa pemberlakuan syarat wajib penggunaan bahasa asing dalam perguruan tinggi (Toefl, AcEPT, EAP, dll) maupun ujian bahasa inggris menjadi syarat wajib bagi peserta didik untuk dapat masuk dan lulus dari perguruan tinggi. Padahal untuk dapat menyelesaikan pendidikan diperguruan tinggi, peserta didik diwajibkan untuk dapat membuat suatu penelitian terhadap permasalahan-permasalah yang terkait dengan jurusan yang diambilnya dalam bentuk karya tulis ilmiah (Skripsi, Tesis, Desertasi) lalu kemudian hasil penelitian itu harus bisa dipertahankan dihadapan Penguji. Hal tersebut membutuhkan kemampuan peserta didik untuk dapat menguasai Ejaan-ejaan yang disempurnakan (EYD) serta bagaimana menuliskan bahasa Indonesia yang baik dan benar dibandingkan dengan kewajiban memenuhi syarat score Toefl, AcEPT, EAP dll yang isinya terkait tentang penguasaan (Listening Comprehension, Vocabulary, Grammar, Structure, Reading Comprehension, Composing Skills, etc) yang kurang memiliki korelasi yang signifikan terhadap proses penulisan karya ilmiah peserta didik dibandingkan dengan penguasaan terhadap EYD. Kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh peserta didik yang utama dalam menyelesaikan tugas akhir adalah UJIAN KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA (UKBI) 6.16. Bahwa sejalan dengan PARA PEMOHON, kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof. Dadang Suhendar, pada saat menerima Para Pemohon di kantor BPPB Kemendikbud pada tanggal 13 Oktober 2016, pkl. 11.00 WIB, dalam diskusinya Kepala BPPB menyatakan kesamaan gagasan terkait dengan Ujian kemahiran berbahasa Indonesia yang seharusnya diterapkan bagi para peserta didik di Perguruan Tinggi yang ada di dalam negeri. 6.17. Bahwa dengan dilepasnya pemaknaan kata “dapat” terhadap penggunaan bahasa asing di perguruan tinggi di dalam negeri mengakibatkan munculnya syarat wajib untuk dapat masuk dan/atau lulus dari perguruan tinggi yang dituangkan dalam SK Rektor sebagai Pimpinan Penyelengara Perguruan Tinggi, sehingga banyak warga negara Indonesia yang mengalami kerugian dalam memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya adalah bentuk hilangnya perlindungan Negara cq Pemerintah seperti apa yang diamanatkan dalam [[Pasal 28]]I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Bahwa kemampuan calon peserta didik dan/atau peserta didik yang memiliki kemampuan yang tinggi baik dalam profesinya, maupun dalam kemampuan akademiknya yang ditunjukkan dalam hasil test potensi akademik (TPA, PaPS, dll), menjadi tidak berguna hanya karena calon peserta didik dan/atau peserta didik tidak bisa mencapai score toefl, AcEPT, EAP, dll. Bahkan banyak calon peseta didik tidak dapat melanjutkan pendidikannya dikampus yang dia idamkan hanya karena tidak bisa memenuhi hal tersebut. atau kalaupun bisa diterima, peserta didik dalam proses pendidikannya harus terhambat bahkan banyak juga yang menjadi tidak bisa menyelesaikan tepat waktu dan harus mengeluarkan anggaran tambahan hanya karena terhambat dengan syarat wajib toefl, AcEPT, EAP dengan score yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi tersebut. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 37 ayat (3)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
