Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
Marthen Boiliu, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
amar putusan mahkamah konstitusi
