Pengujian Pasal 170 ayat (1) KUHPidana terhadap UUD RI Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 September 2015
Tanggal Registrasi: 2015-08-12
Pemohon
H. Mardhani Zuhri
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Suhartoyo (A) Aswanto (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 22 Juli 2015 dari H. Mardhani Zuhri, pada tanggal 30 Juli 2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 99/PUU-XIII/2015 pada tanggal 12 Agustus 2015 perihal Permohonan Pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 99/PUU-XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 204/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 99/PUU-XIII/2015, bertanggal 12 Agustus 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 205/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 14 Agustus 2015; c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Agustus 2015 telah menerima Surat dari Pemohon perihal Mohon Pencabutan Permohonan Pengujian Pasal 170 ayat (1) KUHPidana terhadap UUD RI Tahun 1945, tanpa tanggal, yang pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan kembali untuk Permohonan Nomor 99/PUU- XIII/2015; d. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal 14 September 2015, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU- XIII/2015 beralasan menurut hukum; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 99/PUU-XIII/2015 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal empat belas, bulan September, tahun dua Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 ribu lima belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan September, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 10.28 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Suhartoyo ttd. Patrialis Akbar ttd. Maria Farida Indrati ttd. Wahiduddin Adams ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Mahanan M.P Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Ery Satria Pamungkas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
