Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon
Sri Hartono
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU
179
14/2005) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
180
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat
(4) UU 14/2005 yang menyatakan:
Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional berupa hak atas
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta
hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai warga
negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai guru Aparatur Sipil
Negara (ASN) [vide Bukti P-2], yang memiliki Sertifikat Pendidik [vide Bukti P-
3], yang saat ini mengajar sebagai guru mata pelajaran Bahasa Inggris di
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 15 Semarang [vide Bukti P-4].
4. Bahwa Pemohon menganggap kerugian yang nyata bagi guru akan dialami saat
guru pensiun di usia 60 (enam puluh) tahun, karena usia pensiun guru lebih awal
dibandingkan tenaga pendidik yang lain, yakni dosen. Pembedaan ini menurut
181
Pemohon merupakan kebijakan yang diskriminatif menimbulkan kerugian
konstitusional yang bersifat nyata dan potensial bagi Pemohon.
5. Bahwa Pemohon menganggap saat guru pensiun di usia 60 tahun, maka guru
akan kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji/tunjangan, padahal
dosen di usia yang sama masih berhak bekerja. Hal ini juga menyebabkan guru
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat yang bisa
dicapai dalam rentang usia 60 tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima)
tahun. Karena akumulasi masa kerja yang lebih singkat bagi guru maka secara
langsung akan memengaruhi penghitungan besaran tunjangan pensiun yang
diterima. Pada usia 60 tahun, guru masih sangat produktif, negara dan sistem
pendidikan akan kehilangan potensi kontribusi pengajaran yang dilakukan oleh
guru yang terpaksa harus pensiun di usia 60 tahun, sehingga negara akan
mengalami kerugian.
6. Bahwa Pemohon menganggap terdapat potensi kerugian konstitusional yang
akan dialami oleh Pemohon sebagai dampak lanjutan dari perbedaan perlakuan
tersebut yang bersifat jangka panjang bagi korps profesi guru di mana Pemohon
ikut di dalamnya. Hal ini terjadi karena perbedaan usia pensiun diduga dapat
mengurangi daya tarik profesi guru di mata generasi muda. Hal ini berpotensi
menyebabkan penurunan kualitas SDM yang akan menjadi guru di masa depan,
yang pada akhirnya merugikan kualitas pendidikan dasar dan menengah.
Adanya perbedaan antara usia pensiun guru dengan dosen dapat secara tidak
langsung menciptakan persepsi publik bahwa profesi guru dianggap kurang
penting atau kurang dihargai dibandingkan profesi dosen. Ketidakpuasan ini
kemudian akan menyebabkan gesekan di kalangan pendidik.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah membuktikan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai guru ASN
[vide Bukti P-2], yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di SMAN 15
Semarang [vide Bukti P-4]. Berdasarkan bukti Kartu Tanda Penduduk yang
disampaikan Pemohon, telah ternyata Pemohon yang lahir tanggal 24 Juni 1966
akan berusia 60 tahun dan akan pensiun pada bulan Juni tahun 2026 sebagaimana
yang ditentukan Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005. Dengan demikian, dalam batas
182
penalaran yang wajar, pada saat mencapai usia 60 tahun, Pemohon akan
mengalami kerugian konstitusional yang didalilkannya yaitu tidak dapat lagi bekerja
sebagaimana tenaga pendidik lain, yaitu dosen yang masih dapat bekerja sampai
usia 65 tahun.
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang
dijelaskan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah dalam kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai guru, Pemohon t
Kata Kunci
usia pensiun guru
