Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 kepada Daerah Tingkat II untuk pembangunan popyek-proyek dalam lingkungan Daerah Tingkat II.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1980/1981
Pasal 1
Pasal 2
(1) Bantuan tersebut pada Pasal 1 bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pem bangunan.
(2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan produksi serta proyek-proyek lain yang meningkatkan mutu lingkungan hidup dan serasi dengan proyek-proyek pembangunan lain di daerah yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II.
(2) Menteri Keuangan bertangung jawab atas Penyediaan penyaluran dana Bantuan Pembangunan Derah Tingkat II.
(3) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keungan dan Industri/Ketua BAPPENAS bertanggung jawab atas Pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Derah Tingkat II dalam rangka keserasiannya dengan program pembanguinan Nasional.
Pasal 4
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 di sediakan bantuan sebesar Rp 119.582.000.000,-
(2) Besarnya Bantuan yang diberikan Kepada masing-masing Daerah Tingkat II di dasarkan atas jumlah penduduk dengan perhitungan Rp 750,- tiap penduduk, dengan ketentuan bahwa besarnya bantuan sedikit-dikitnya berjumlah Rp 100.000.000,-
(3) Kepada Daerah Tingkat II yang realisasi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1978/1979 paling sedikit mencapai jumlah yang telah ditentukan, ditambahkan bantuan sebagai perangsang.
(4) Kepada setiap Daerah Tingkat II diberikan bantuan peralatan untuk menunjang pelaksanaan
Pembangunan.
(5) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS.
Pasal 5
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara ( KPN ) dan disalurkan melalui:
a. Bank Rakyat INDONESIA;
b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya;
c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 6
Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Penerimaan dan pasal Pengeluaran bagian KAS dan Perhitungan sebagai Pos Transito.
Pasal 7
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas:
a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
c. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas:
a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan
Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi
Pasal 8
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II tidak mengurangi:
a. Kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II untuk senantiasa meningkatkan penerimaan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan pendapatan asli Daerah sendiri;
b. Penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan Pomerintah Daerah Tingkat I untuk Pemerintah Daerah Tingkat II.
Pasal 9
Hal.-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
