Langsung ke konten

PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERTTAGE)

KEPMEN No. 246 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud:
1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2. Pemerintah
Daerah
adalah
Bupati
sebagai
unsur
Penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Penghargaan adalah penghormatan kepada seseorang, kelompok orang, dan
lembaga yang telah berprestasi, berdedikasi, dan berjasa dalam rangka
menumbuhkembangkan
sikap
keteladanan
bagi
setiap
orang
dan
mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan Daerah.
6. Perangkat Daerah Of The Year adalah apresiasi yang diberikan oleh
Pemerintah
Kabupaten
Purbalingga
kepada
Perangkat
Daerah
atas
kinerjanya dalam menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif,
inovatif, bersih akuntabel dan demokratis.

Pasal 2

(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam memberikan Penghargaan kepada Perangkat
Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang
profesional, efektif, inovatif, bersih, dan akuntabel.

(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memacu dan memotivasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan
kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
demi terciptanya pemerintahan yang Good Government;

b. memberikan
penghargaan
kepada
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif,
bersih, dan akuntabel demi terlaksananya peningkatan kualitas
pelayanan
publik,
peningkatan
pembangunan,
pemberdayaan
masyarakat dan daya saing Daerah.

Pasal 3

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat ditetapkan
Perangkat Daerah Of The Year.

(2) Perangkat Daerah Of The Year sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan penghargaan.

Pasal 4

(1) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
berupa:
a. piala Bergilir Bupati;
b. piagam;
c. peningkatan Kapasitas Perangkat Daerah; dan/atau
d. prasarana kantor.

(2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 5

(1)
Pemberian penghargaan Perangkat Daerah Of The Year didasarkan pada
hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai.

(2)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Bupati;
b. Sekretaris Daerah;
c. Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah;
d. Inspektorat Daerah;
e. BKPPD;
f. BAPPELITBANGDA;
g. BAKEUDA;
h. DINKOMINFO;
i. DINARPUS;
j. Bagian Hukum Sekretariat Daerah;
k. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
l. Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah;dan
m. Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.

(3)
Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.

Pasal 6

(1) Penilaian Perangkat Daerah Of The Year meliputi Penilaian Produktivitas
Kerja dan Penilaian Kinerja.

(2) Penilaian Produktivitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. Dokumen Renja;
b. Dokumen LKPJ;
c. Inovasi;
d. Laporan Gratifikasi;
e. Laporan Keuangan Fisik;
f.
Laporan Keuangan SKPD;
g. Nilai SAKIP;
h. E-Kinerja;
i.
Kualitas Penghargaan yang Diperoleh; dan
j.
Pemanfaatan Srikandi.

(3) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah
penilaian Pimpinan.

(4) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 7

(1)
Penerima penghargaan adalah Perangkat Daerah dengan perolehan nilai
berdasarkan kategori.

(2)
Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Juara Perangkat Daerah Of The Year; dan
b. Juara Perangkat Daerah terbaik I, II dan III.

(3)
Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.

Pasal 8

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purbalingga.

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Daerah
Kabupaten
Purbalingga.

Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 2 Oktober 20232022

BUPATI PURBALINGGA,

Ttd

DYAH HAYUNING PRATIWI

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 2 Oktober 20232022

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN PURBALINGGA

Ttd

HERNI SULASTI

BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2023 NOMOR 246

Salinan Seauai Dengan Aslinya
M.H.

LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 246 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN PENGHARGAAN PERANGKAT
DAERAH OF THE YEAR DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2023

TABEL PENILAIAN PERANGKAT DAERAH OF THE YEAR DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

INDIKATOR
PENILAIAN
BENTUK
PENILAIAN
BOBOT PENILAIAN

A
Produktivitas Kerja ( bobot nilai 70% )

1.
Dokumen
Renja
- Ketepatan
Waktu
- Kualitas
Dokumen
skor
91-100
Skor
81-90
skor
71-80
skor
61- 70
skor
< 60
Dokumen
LKPJ
- Ketepatan
waktu
- Kesesuaian
sistematika
dan muatan
LKPJ
skor
90-100
skor
80-89
skor
70-79
skor
< 70

Inovasi
- Jumlah
- Kemanfaatan
≥ 2 tahun
< 2 tahun
< 1 tahun

Laporan
Gratifikasi
Laporan
Bulan
Januari –
September
Lengkap
≤ 2 bulan
≥ 3 bulan

Laporan
Keuangan
Fisik
Ketepatan
Waktu
Tepat
Waktu
Tidak
Tepat
Waktu
Tidak
Mengirim
kan

Laporan
Keuangan
SKPD
- Aspek
ketepatan
waktu
- Kualitas isi
penyajian

Ranking
1-3
Ranking
4-6
Ranking
7-10
Ranking
10

Nilai SAKIP
Perencanaan,
Pengukuran,
Pelaporan,
Evaluasi

Ranking
1-3
Ranking
4-6
Ranking
7-10
Ranking
10

E-Kinerja
Prosentase
Konsistensi
pengisian E-
Kinerja

90-100%
80-89%
˂ 80%

Kualitas
Penghargaan
yang
Diperoleh
Jumlah dan
Peringkat
Nasional
Provinsi
Kabupaten

Penggunaan
Aplikasi
Srikandi
Agustus -
September
Aktif
diguna
kan >20
dokumen)
Diguna
kan 1-20
dokumen)
Belum
digunakan

B
Penilaian Kinerja ( bobot nilai 30% )

PENILAIAN PIMPINAN

Nilai yang diperoleh Perangkat Daerah berdasarkan penjumlahan dari
hasil penilaian Produktivitas Kerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan
hasil Penilaian Kinerja sebesar 30% (tiga puluh persen).

BUPATI PURBALINGGA,

Ttd

DYAH HAYUNING PRATIWI

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 2 Oktober 2023

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN PURBALINGGA

Ttd

HERNI SULASTI

BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2023 NOMOR 246