Menambah Keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980, dengan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menambah Keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980, dengan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Januari 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO