Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang HARGA JUAL DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

KEPPRES No. 1 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 4 Januari 1982 jam 00.00 harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter ditetapkan sebagai berikut :
a. Avigas

Rp.240,- (Duaratus empatpuluh rupiah)
b. Avtur

Rp.240,- (Duaratus empatpuluh rupiah)
c. Bensin Super Rp. 360,- (Tigaratus enampuluh rupiah)
d. Bensin Premium Rp. 240,- (Duaratus empatpuluh rupiah)
e. Minyak Tanah Rp. 60,- (Enam puluh rupiah)

f. Minyak Solar Rp. 85,- (Delapan puluh lima rupiah)
g. Minyak Diesel Rp. 75,- (Tujuh puluh lima rupiah)
h. Minyak Bakar Rp. 75,- (Tujuh puluh lima rupiah)

Pasal 2

Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarata pada tanggal 3 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO