Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

KEPPRES No. 1 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 7 Januari 1983 jam 00.00 harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter ditetapkan sebagai berikut :
a. Avigas Rp. 300,- (Tiga ratus rupiah)
b. Avtur Rp. 300,- (Tiga ratus rupiah)
c. Bensin Super Rp. 400,- (Empat ratus rupiah)
d. Bensin Premium Rp. 320,- (Tiga ratus dua puluh rupiah)
e. Minyak Tanah Rp. 100,- (Seratus rupiah)

f. Minyak Solar Rp. 145,- (Seratus empat puluh lima rupiah)
g. Minyak Diesel Rp. 125,- (Seratus dua puluh lima rupiah)
h. Minyak Bakar Rp. 125,- (Seratus dua puluh lima rupiah)

Pasal 2

Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO