Dewan Riset Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat DRN, adalah sutau wadah koordinasi non struktural yang mempersiapkan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
DRN mempunyai tugas pokok membantu Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam:
a. mempersiapkan perumusan program utama nasional dalam bidang riset dan teknologi;
b. melakukan pengamatan dan mengadakan evaluasi secara terus menerus terhadap perencanaan dan pelaksanaan program-program tersebut;
c. memberikan pengarahan dan pengendalian kegiatan riset dan teknologi;
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 DRN menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan konsep mengenai masalah-masalah pemantapan pelaksanaan strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi;
b. menyiapkan konsep dan penelaahan program penelitian dan pengkajian di bidang riset dan teknologi serta ilmu pengetahuan;
c. menyediakan bahan mengenai berbagai masalah yang bersangkutan dengan strategi pembangunan di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi yang diperlu kan Menteri Negara Riset dan teknologi guna pengambilan keputusan/kebijakasanaan;
d. menilai dan melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan program utama nasional dalam bidang riset dan teknologi;
e. membina hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi DRN terdiri atas:
a. Ketua:Menteri Negara Riset dan Teknologi;
b. Wakil Ketua :
Dijabat secara bergilir di antara Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada dalam koordinasi Menteri Negara Riset dan tekno logi atau Kepala Badan Penelitian dan Pegembangan Departemen, yang pelaksanaannya di atur lebih lanjut oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN;
c. Sekretaris :
Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Koordinasi Perumus dan Evaluasi Kebijaksanaan dan Program Utama Nasional Riset dan Teknologi;
d. Anggota :
Wakil-wakil Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Perguruan Tinggi, dan para Ilmuwan lainnya yang dipandang perlu dan sesuai dengan kebutuhan;
(2) Anggota DRN dibagi dalam Kelompok-kelompok Kerja.
Pasal 5
Ketua mempunyai tugas memimpin DRN sesuai dengan tugas pokok sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua mempunyai fungsi:
a. MENETAPKAN rencana kerja DRN dalam rangka penyusunan program utama nasional di bidang riset dan teknologi;
b. MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penyiapan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi;
c. menyelenggarakan dan membina kerjasama dengan instansi Pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan di luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas pokok DRN sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan Kelompok- kelompok Kerja DRN.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Wakil Ketua mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan rapat koordinasi dengan atau antar Kelompok Kerja DRN dalam rangka pelaksanaan tugas mereka masing-masing;
b. menyelenggarakan dan membina kerjasama dengan Staf Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Badan/Lembaga yang bergerak dalam bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi baik dalam lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen maupun dalam lingkungan Perguruan Tinggi dan Swasta;
c. melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua.
Pasal 9
Sekretaris memimpin Sekretariat dan bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DRN.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Sekretaris mempunyai fungsi:
a. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja DRN, serta penyusunan laporan berkala;
b. menyelenggarakan pelayanan administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan Kelompok-kelompok kerja;
c. melaksanakan kegiatan lain atas petunjuk Ketua DRN.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris menggunakan staf dan kelengkapan kerja Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Koordinasi Perumus dan Evaluasi Kebijaksanaan dan Program Utama Nasional Riset dan Teknologi.
Pasal 12
Kelompok Kerja mempunyai tugas:
a. mengumpulkan bahan, mengolah dan mempersiapkan perumusan Program Utama Nasional Bidang Riset dan Teknologi dalam ruang lingkup permasalahan yang telah ditetapkan bagi masing-masing kelompok;
b. melakukan pengamatan dan pengkajian secara terus menerus terhadap pelaksanaan program-program tersebut.
Pasal 13
Kelompok Kerja terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Kebutuhan Dasar Manusia (Kelompok I);
b. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Sumber Alam dan Energi (Kelompok II);
c. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Industrialisasi (Kelompok III);
d. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Pertahanan Keamanan (Kelompok IV);
e. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Sosial, Budaya, Ekonomi, Budaya dan Falsafah (Kelompok V).
Pasal 14
Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua selaku Koordinator sehari-hari kegiatan Kelompok Kerja tersebut.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Kelompok dibantu oleh Wakil Ketua Kelompok, Sekretaris Kelompok, dan Anggota-anggota Kelompok.
(2) Apabila dipandang perlu, di dalam Kelompok Kerja dapat dibentuk Sub-sub Kelompok Kerja yang pembentukannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN.
Pasal 16
(1) DRN mengadakan rapat-rapat koordinasi berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a. membahas persiapan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi;
b. membahas hasil-hasil evaluasi dan pengamatan pelaksanaan program utama nasional di bidang riset dan teknologi;
c. membahas masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penyiap an perumusan program utama nasional di bidang riset dan tekno logi;
d. menyusun saran dan pertimbangan mengenai hal tersebut di atas serta hal-hal lain yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaannya;
e. membahas program kerja tahunan dari masing-masing Ketua Kelompok Kerja yang disusun berdasarkan petunjuk dan pengarahan Ketua untuk diajukan kepada Menteri Negara Riset dan Tekno logi guna pengesahannya.
(2) Ketua dan Anggota DRN dalam rapat koordinasi dapat menyampaikan bahan, saran, dan usul mengenai penyiapan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi;
(3) Tata kerja Dewan dan tata tertib rapat Kelompok Kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN.
Pasal 17
(1) Hubungan dan koordinasi antar Kelompok Kerja dilakukan pada setiap waktu diperlukan, dalam rangka tukar-menukar data dan informasi untuk mencapai perumusan program utama nasional yang terpadu.
(2) Sekretaris mempunyai hubungan koordinasi fungsional dengan para Sekretaris Kelompk Kerja.
Pasal 18
Keanggotaan DRN dan Kelompok Kerja, diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN.
Pasal 19
Anggaran Belanja untuk mendukung pelaksanaan program kerja DRN dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN.
Pasal 21
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
