Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini di singkat
LIPI, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di ba wah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini di singkat
LIPI, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di ba wah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
LIPI mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, membina perkembangan, memberikan jasa, memberikan saran kepada Pemerintah tentang kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LIPI menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pembinaan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengembangan dan pembinaan kesadaran ilmiah rakyat INDONESIA;
d. pembinaan dan peningkatan kemampuan masyarakat ilmiah;
e. pembinaan dan peningkatan kerja sama dengan badan badan ilmiah nasional dan internasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. pelayanan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. pemberian saran kepada Pemerintah untuk bahan perumusan kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Susunan organisasi LIPI terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusian;
d. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;
f. Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah;
g. Deputi Bidang Umum.
(1) LIPI dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan mempunyai tugas :
a. memimpin LIPI sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur LIPI agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. membina dan melaksanakan kerja sama di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menjalankan tugas Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
Wakil Ketua mempunyai tugas :
a. mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI apabila Ketua berhalangan;
b. membina dan mengembangkan administrasi LIPI yang efektif dan efisien;
c. melakukan pengawasan administrasi di lingkungan LIPI;
d. melakukan tugas lain atas petunjuk Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang kemasyarakat dan kebudayaan;
b. penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
c. penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
d. penelitian dan pengembangan di bidang politik dan kewilayahan;
e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kemasyarakatan dan Kebudayaan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik dan Kewilayahan.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan alam yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang biologi;
b. penelitian dan pengembangan di bidang oseanologi;
c. penelitian dan pengembangan di bidang limnologi;
d. penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi;
e. penelitian dan pengembangan di bidang geoteknologi;
f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Biologi;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Limnologi
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geoteknologi
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan teknik yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenngarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan teknik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik menyelengarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang fisika terapan;
b. penelitian dan pengembangan di bidang kimia terapan;
c. penelitian dan pengembangan di bidang telekomunikasi, elektronika strategis, komponen, dan material;
d. penelitian dan pengembangan di bidang informatika dan ilmu pengetahuan komputer;
e. penelitian dan pengembangan di bidang tenaga listrik dan mekatronik;
f. penelitian dan pengembangan di bidang metalurgi;
g. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kimia Terapan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan telekomunikasi, elektronika Strategis, Komponen, dan Material;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Informatika dan Ilmu Pengetahuan Komputer;
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Listrik dan Mekatronik;
f. Pusat Penelitian dan Pengembangan Metalurgi.
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang pembinaan sarana ilmiah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pembinaan sarana ilmiah, dan kegiatan ilmiah lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang kalibrasi, instrumentasi, dan metrologi;
b. pelayanan di bidang standardisasi dan pengujian penemuan ilmiah;
c. pelayanan di bidang dokumentasi dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pelayanan di bidang pengumpulan dan pengolahan data ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Defuti Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi;
b. Pusat Standardisasi;
c. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
d. Pusat Analisa Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi untuk menunjang pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi LIPI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengurusan administrasi anggaran;
b. perencanaan dan pendayagunaan pegawai, peningkatan kemampuan organisasi, dan pengawasan;
c. pengurusan bantuan hukum, perencanaan perundangundangan yang bertalian dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengurusan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. perencanaan dan pelaksanaan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pengurusan administrasi umum dan tata usaha;
f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Deputi Bidang Umum membawahkan :
a. Biro Perencanaan dan Anggaran;
b. Biro Organisasi dan Pengawasan;
c. Biro Kerja sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d. Biro Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
e. Biro Tata Usaha.
(1) Dalam rangka penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, Ketua dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi Ketua yang bersangkutan, kecuali untuk unit Pelaksana Teknis yang karena sifat dan lingkup tugasnya lebih banyak berupa pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(1) Semua unsur di lingkungan LIPI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LIPI sendiri
maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib pengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan eselon I a;
(2) Deputi adalah jabatan seleon I b dan setinggi-tingginya eselon I a;
(3) Kepala Pusat dan kepala Biro adalah jabatan eselon II a.
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN;
(2) Wakil Ketua dan Deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua;
(3) Kepala Pusal dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua setelah memperoleh persetujuan Menteri/Sekretaris Negara.
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksa nakan tugas LIPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) LIPI dapat menerima dana dari lembaga-lembaga milik Pemerintah dan masyarakat dalam rangka kerjasama dan pelayanan jasa-jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi di lingkungan LIPI dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO