Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1988 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1988

KEPPRES No. 1 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk musim Haji Tahun 1988 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 4.780.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan :
Januari 1988 jumlahnya adalah : Rp.4.708.000,- Pebruari 1988 jumlahnya adalah : Rp.4.732.000,- Maret 1988 jumlahnya adalah : Rp.4.756.000,- April 1988 jumlahnya adalah : Rp.4.780.000,-
(3) Penyetoran uang muka sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau penyetoran penuh Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank penyelenggara dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal 2 Januari 1988 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 30 April 1988.

(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 30 April 1988 harus sudah membayar sedikitnya setoran dimuka sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah mendaftarkan diri di Koordinator Tingkat II setempat dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 1988.

Pasal 2

(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Mei 1988 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Haji-nya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Rp.4780.000 (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu Rp.
47.800,- (empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 15 Mei 1988, maka jumlah Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Pasal 3

Jumlah Jamaah Haji Tahun 1988 tidak dibatasi sepanjang pengangkutan memungkinkan.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO