Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1989

KEPPRES No. 1 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk musim Haji Tahun 1989 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 5.150.00,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan :
Januari 1989 jumlahnya adalah : Rp.5.073.000,- Pebruari 1989 jumlahnya adalah : Rp.5.099.000,- Maret 1989 jumlahnya adalah : Rp.5.124.000,- April 1989 jumlahnya adalah

: Rp.5.150.000,-
(3) Penyetoran uang muka sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau penyetoran penuh Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank penyelenggara dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini dan hari terakhir penutupan setoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 30 April 1989.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara,

selambat-lambatnya tanggal 30 April 1989 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar RP.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah mendaftarkan diri di Koruhaj Tingkat II setempat dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambatlambatnya tanggal 15 Mei 1989.

Pasal 2

(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Mei 1989 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Rp. 5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) yaitu Rp.51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 15 Mei 1989, maka jumlah Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Pasal 3

Jumlah Jamaah Haji Tahun 1989 tidak dibatasi sepanjang pengakutan memungkinkan.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO