Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam :
- Lampiran III Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79
Tahun 1998;
- Lampiran IV Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79
Tahun 1998, ditunda pemberlakuannya sampai dengan saat yang
akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan Presiden tersendiri.
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Ditetapkan: 1999-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1, Tarif Dasar
Listrik yang berlaku untuk Rumah Tangga Besar (R-3/TR) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini,
sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
(2) Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai
berlaku dan diperhitungkan untuk pemakaian tenaga listrik dalam
bulan Desember 1998.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1998.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1999
INDONESIA
ttd
