Langsung ke konten

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK

KEPPRES No. 1 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam :
- Lampiran III Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79
Tahun 1998;
- Lampiran IV Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79
Tahun 1998, ditunda pemberlakuannya sampai dengan saat yang
akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan Presiden tersendiri.

Pasal 2

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1, Tarif Dasar

Listrik yang berlaku untuk Rumah Tangga Besar (R-3/TR) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini,
sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

(2) Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai

berlaku dan diperhitungkan untuk pemakaian tenaga listrik dalam
bulan Desember 1998.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1998.
Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1999

INDONESIA

ttd