KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disingkat Komite TPPU, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Keuangan;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Jaksa Agung Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen Negara;
1. Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 2
Komite TPPU bertugas :
- mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang;
- memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai arah dan kebijakan
penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
secara nasional;
- mengevaluasi pelaksanaan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang;
- melaporkan perkembangan penanganan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang kepada Presiden.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
Pasal 3
Komite TPPU mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
Pasal 4
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Kerja yang**
terdiri dari :
Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan;
Wakil Ketua : Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan Bidang Keamanan Nasional;
Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional;
1. Direktur Jenderal Multilateral Politik Sosial Keamanan,
Departemen Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen
Keuangan;
1. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen
Keuangan;
1. Ketua …
---
PRESIDEN
1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen
Keuangan;
1. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
1. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang
Pengamanan;
1. Deputi Gubernur Bidang Perbankan, Bank Indonesia.
**(2) Tim Kerja dapat mengundang pengurus asosiasi penyedia jasa**
keuangan, para ahli, atau pihak lain yang dianggap perlu dalam
pertemuan yang diselenggarakan Tim Kerja.
Pasal 5
Tim Kerja mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan.
Pasal 6
Sekretariat Komite TPPU berada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite TPPU
dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.
### Pasal 8 …
---
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2004
INDONESIA
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
