PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Membentuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
berkedudukan di Mamuju.
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat meliputi
wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,
maka Provinsi Sulawesi Barat dikeluarkan dari daerah
hukr-rm Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pasal
---
P[lESIDEN
3
Pasal 4
Pada saat l(eputusan Presiden ini ditetapkan, penanganan
perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Prorrinsi
Sulawesi Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai dengan
dilantiknya Iiepala I{ejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi
I{ejaksaan Tinggi Snlawesi Barat dibebankan pada
anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pasal
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESII\
4
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jal<arta
pada tanggal 25 Januafi 2AL9
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
SgKRETARIAT KABINET RI
Deputi'Bidang Fo{i!ik, Hukum, dan l(eamanan,
5*
,u
