Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki
tugas:
- peningkatan koordinasi perumusan
kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah;
- merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan
usaha, ketersediaan dan penerimaan
neSara;
c memetakzrn, mengusulkan, dan menetapkan wilayah
usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi
dan ketahanan energi nasional;
d perencanaan,
perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut,
serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan
untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
nasional;
e mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek
strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang
dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non
bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara;
SK No 194166A
---
PEESIDEN
- memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan
y arrlg menj adi kendala; (deb ottlen e ckirq )
- melaksanakan percepatan penyelesaian
hukum; dan
- memberikan rekomendasi administratif
kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau
pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang
menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
nasional.