Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERCEPATAN HILIRISASI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL

KEPPRES No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

(l) Untuk memperlancar tugas Satuan Ttrgas, dibentuk
sekretariat yang mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis dan administrasi.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh kepala sekretariat.

Pasal 1

Susunan organisasi sekretariat Satuan Tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua
Satuan T\rgas.

Pasal 2

Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada
di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.

Pasal 3

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki
tugas:
- peningkatan koordinasi perumusan
kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah;
- merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan
usaha, ketersediaan dan penerimaan
neSara;
c memetakzrn, mengusulkan, dan menetapkan wilayah
usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi
dan ketahanan energi nasional;
d perencanaan,
perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut,
serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan
untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
nasional;
e mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek
strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang
dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non
bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara;

  • memutuskan . . .

SK No 194166A

---

PEESIDEN

- memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan
y arrlg menj adi kendala; (deb ottlen e ckirq )
- melaksanakan percepatan penyelesaian
hukum; dan
- memberikan rekomendasi administratif
kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau
pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang
menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
nasional.

Pasal 4

Lingkup kegiatan yang menjadi tugas Satuan T\rgas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi percepatan:
- hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas
bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan
perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam
negeri;
- ketahanan energi nasional dengan produksi
minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta
pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
c pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan
hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk
infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas
penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas
bumi.

Pasal 5

Dalam melaksanakan lingkup kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Tugas memiliki
- melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan
ketahanan energi nasional; dan
- memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan
ketahanan energi nasional yang harus segera
ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau
pemerintah daerah.

### Pasal 6. . .

SK No253022A

---

EIiIlEIEtrN

Pasal 6

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri
atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Anggota;
- Anggota Pelaksana; dan
- Sekretariat.

Pasal 7

Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satuan Tlrgas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan
huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral;
b Wakil Ketua
- Bidang Kemudahan Menteri Investasi dan
Berusaha dan Hilirisasi/Kepala Badan
Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman
Modal;
1. Bidang Penyediaan Menteri Agraria dan Tata
Lahan Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Bidang Hilirisasi Menteri Pertanian;
Pertanian
1. Bidang Hilirisasi Menteri Kehutanan;
Kehutanan
1. Bidang Hilirisasi Menteri Kelautan dan
Kelautan dan Perikanan;
Perikanan
1. Bidang Dukungart Menteri Sekretaris Negara;
Keb[ja]an
c Sekretaris Ahmad Erani Yustika.

Pasal 8

Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d terdiri atas:
- Menteri Hukum;
- Menteri Keuangan;
c.Menteri...
SK No l94l55A

---

PRESIDEN

- Menteri Perindustrian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan
Lingkungan Hidup;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perdagangan;
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satuan

T\:gas.

Pasal 12

Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 13

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
T\rgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 14. . .

SK No l94l52A

---

TTIXIIIIENtrSIn

Pasal 14

Satuun Tugas melaksanakan hrgas sejak Keputusan Presiden
ini ditctapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2025

INDONESIA,

ttd

s

Salinan sesuai dengan aslinya

SK No 194162A