Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1983/1984

KEPPRES No. 10 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk musim Haji tahun 1983/1984 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 2.320.700,- (dua juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jemaah sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan Maret 1983 jumlahnya ialah :
Rp.2.303.294,75 (dua juta tiga ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen).
April 1983 jumlah ialah : Rp. 2.309.096,50 (dua juta tiga ratus empat belas ribu delapan rauts sembilan puluh delapan rupiah dua puluh lima sen).
Juni jumlahnya ialah : Rp.2.320.700 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).
(3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh dapat dimulai pada tanggal 1 Maret 1983 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1983.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambatlambatnya tanggal 30 Juni 1983 harus sudah membayar sedikitnya disetor di muka sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa darijumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 1983.

Pasal 2

(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Juli 1983 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal diluar kekuasaan sendiri tidak jadi melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 15 Juli 1983, maka jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah di potong biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut pada ayat (1) pasal 1.

Pasal 3

Jumlah Jamaah Haji tahun 1983 tidak dibatas sepanjang pengangkutan memungkinkan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO