Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI

KEPPRES No. 10 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini, sehingga ber- bunyi sebagai berikut :

"Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari:

1. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap anggota;

2. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Ketua I, merangkap anggota;

3. Menteri Luar Negeri sebagai Ketua II, merangkap anggota;

4. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Sekretaris merangkap anggota;

5. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pertahanan Keamanan yang ditunjuk oleh Menteri Pertahan dan Keamanan, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;

6. Semua pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan, sebagai anggota;

7. Seorang Perwira tinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota;

8. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Kehakiman yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai anggota;

9. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai anggota;

10. Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Perhubungan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota;

11. Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, sebagai anggota;

12. Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota;

13. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai anggota;

14. Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih, sebagai anggota;

(2). Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Panitia dapat mengundang dan mengikutsertakan pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah yang dihadapi.

(3). Untuk memperlancar pelaksanaan tugas panitia, Menteri Dalam Negeri membentuk Sekretariat Panitia."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Pebruari 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO