Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH

KEPPRES No. 10 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Musyawarah Pimpinan Daerah yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat MUSPIDA adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat ABRI di daerah serta aparatur-aparatur Pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah.

Pasal 2

Tujuan penyelenggaraan MUSPIDA adalah :
a. mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan di daerah secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. melakukan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat serta menentukan langkah-langkah yang dipandang perlu baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya;
c. menentukan sistim dan tata cara pengamanan pelaksanaan kebijaksanaan/program pemerintah guna mewujudkan stabilitas nasional dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.

Pasal 3

Dalam mewujudkan kerja sama, integrasi, sinkronisasi dan pengamanan itu, Musyawarah Pimpinan Daerah tidak mengurangi tugas, kewajiban dan wewenang tiap Aparatur Negara yang telah ada.

Pasal 4

(1) MUSPIDA di Propinsi/Daerah Tingkat I, terdiri atas :

1. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;

2. Panglima Daerah Militer atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI;

3. Kepala Kepolisian Daerah;

4. Jaksa Tinggi.
(2) MUSPIDA di Kabupaten atau Kotamadya/Daerah Tingkat II terdiri atas :

1. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;

2. Komandan Distrik Militer;

3. Kepala Kepolisian Resort;

4. Kepala Kejaksanaan Negeri.

Pasal 5

Rapat MUSPIDA Tingkat I dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah dan rapat MUSPIDA Tingkat II dipimpin oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.

Pasal 6

(1) Musyawarah dilaksanakan atas dasar asas Gotong-Royong dengan sikap dan suasana kekeluargaan, serta dengan menjaga dan meningkatkan saling pengertian antara segenap peserta musyarawah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
(2) Pangkal tolak musyawarah adalah persatuan dan kebulatan untuk memecahkan

segala persoalan yang timbul dalam menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan selalu mengutamakan kepentingan nasional atau kepentingan umum di atas kepentingan bidangnya masing-masing.

Pasal 7

(1) Gubernur Kepala Daerah dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dalam memimpin musyawarah menempuh segala kebijaksanaan untuk dapat memcapai permufakatan dan kebulatan pendapat.
(2) Pelaksanaan hasil musyawarah dalam Musyawarah Pimpinan Daerah menjadi tugas dan tanggung jawab instansi yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 8

Biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan administrasi MUSPIDA dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Sekretaris Wilayah Daerah karena jabatannya bertindak sebagai Sekretaris MUSPIDA.

Pasal 10

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Instruksi PRESIDEN Nomor 05 Tahun 1967 tentang Bentuk Kerja Sama dan Tata Kerja Aparatur Pemerintah di Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Pebruari 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO