Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1966 TENTANG TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI

KEPPRES No. 10 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1986, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

Tim P4DLN terdiri dari :

1. Menteri Negara Perencanaan - sebagai Ketua Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS.

2. Menteri/Sekretaris Negara - sebagai Wakil Ketua

3. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang - sebagai Pengendalian Pelaksanaan

Sekrearis merangkap anggota

4. Kepala Badan Pengawasan - sebagai anggota

Keuangan dan Pembangunan(BPKP)

5. Ketua Lembaga Administrasi - sebagai anggota

Negara (LAN).
6. Direktur Jenderal Moneter - sebagai anggota

Departemen Keuangan.

7. Direktur Jenderal Anggaran -

sebagai anggota

Departemen Keuangan.

8. Asisten II Menko EKUIN/

  • sebagai anggota

WASBANG.

9. Direktur Bank INDONESIA

  • sebagai anggota

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO