PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN
Ditetapkan: 2001-01-17
Pasal 1
Sebelum ditetapkan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pelaksanaan
otonomi daerah di bidang pertanahan, berlaku Peraturan, Keputusan,
Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional yang telah ada.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
INDONESIA
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
