Langsung ke konten

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN

KEPPRES No. 10 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-17

Pasal 1

Sebelum ditetapkan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan, berlaku Peraturan, Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah ada. ### Pasal 2 … --- PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2001 INDONESIA ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo