Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang
selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan
keanggotaan terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional;
7 Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1. MenteriPerhubungan;
1. MenteriKetenagakerjaan;
1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1 1. Menteri . . .
SK No 135976 A
---
PRESIDEN
Badan 11. Menteri Investasi lKepala
Koordinasi Penanaman Modal;
1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset,
dan Teknologi;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
1. Sekretaris Kabinet.
