Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 100 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku. --- PRESIDEN ### Pasal 2...

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana yang tercantum dalam