TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan
---
PRESIDEN
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, diberikan Tunjangan
Instruktur setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Instruktur dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan Berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang
mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur Latihan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16
Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi
Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
