(1) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana selanjutnya disingkat BAKORNAS Penanggulangan Bencana adalah wadah koordinasi yang bersifat non struktural bagi penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu upaya untuk menanggulangi bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia, termasuk dampak kerusuhan yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Pasal 2
Tugas BAKORNAS Penanggulangan Bencana adalah :
a. merumuskan kebijakan penanggulangan bencana dan memberikan pedoman atau pengarahan serta mengkoordinasikan penanggulangan bencana baik dalam tahap sebelum, selama maupun setelah bencana terjadi secara terpadu ;
b. memberikan pedoman dan pengarahan garis-garis kebijakan dalam usaha penanggulangan bencana, baik secara preventif, represif maupun rehabilitatif yang meliputi pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
BAB II …
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS Penanggulangan Bencana terdiri dari :
a. Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang merangkap anggota Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
b. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertahanan Keamanan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Pekerjaan Umum;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Pertambangan dan Energi;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
10.Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
11.Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
12.Menteri Penerangan;
13.Panglima ...
13.Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
14.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
15.Gubernur yang wilayahnya terkena bencana.
c. Sekretaris :
Asisten Menteri Negara Koordinator merangkap anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan yang membidangi Penanggulangan Bencana.
(2) Dalam melakukan tugasnya, Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana dapat :
a. mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait dengan usaha penanggulangan bencana yang terjadi ;
b. membentuk Kelompok Kerja dan Kelompok Pakar sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh Ketua Kelompok Kerja dan dikoordinasikan oleh Sekretaris BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
(4) Pembentukan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Pasal 4 …
Pasal 4
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas BAKORNAS Penanggulangan Bencana dibentuk sebuah Sekretariat yang dibina dan dipimpin oleh Sekretaris BAKORNAS Penanggulangan Bencana dan yang secara fungsional dilaksanakan oleh Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan yang membidangi Penanggulangan Bencana.
(2) Sekretariat BAKORNAS Penanggulangan Bencana mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BAKORNAS.
(3) Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat BAKORNAS Penanggulangan Bencana diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan selaku Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 5
(1) Penanggulangan Bencana di Daerah/Propinsi, diselenggarakan oleh Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana yang
disingkat SATKORLAK Penanggulangan Bencana yang diketuai oleh Gubernur.
(2) SATKORLAK ...
(2) SATKORLAK Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana diwilayahnya sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh BAKORNAS Penanggulangan Bencana, baik pada tahap sebelum, selama, maupun sesudah bencana terjadi, meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
(3) Tugas, Fungsi dan Tata Kerja SATKORLAK Penanggulangan Bencana akan diatur oleh Gubernur/Ketua SATKORLAK Penanggulangan Bencana sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Pasal 6
(1) Bupati/Walikota memimpin Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana, selanjutnya disingkat SATLAK Penanggulangan Bencana.
(2) SATLAK Penanggulangan Bencana bertanggung jawab langsung kepada Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana melalui Gubernur selaku Ketua Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Pasal 7
SATLAK Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana di daerahnya berdasarkan kebijakan BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Pasal 8 …
Pasal 8
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana akan diatur oleh Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK Penanggulangan Bencana sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Pasal 9
(1) BAKORNAS Penanggulangan Bencana mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan untuk :
a. merumuskan kebijakan nasional penanggulangan bencana, termasuk petunjuk pelaksanaannya yang antara lain meliputi tata cara penyeluran/penggunaan bantuan beserta pengawasan dan pertanggungjawabannya ;
b. MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah bagi penyelesaian masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana ;
c. membahas masalah lain yang berhubungan dengan penanggulangan bencana ;
d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) BAKORNAS ...
(2) BAKORNAS Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Pasal 10
(1) Segala pembiayaan rutin BAKORNAS Penanggulangan Bencana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
(2) Pembiayaan kegiatan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dibebankan kepada anggaran departemen dan instansi masing-masing.
(3) Pembiayaan administrasi pembinaan dan operasional SATKORLAK Penanggulangan Bencana dan SATLAK Penanggulangan Bencana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 11
(1) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi penanggulangan
bencana dapat diberikan langsung kepada korban bencana atau melalui Gubernur/Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK/SATLAK Penanggulangan Bencana.
(2) Segala ...
(2) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan bagi penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana dan dapat langsung diserahkan oleh pemberi bantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK/SATLAK yang wilayahnya terkena bencana atau kepada korban bencana.
Pasal 12
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 13 …
Pasal 13
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
