Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI

KEPPRES No. 108 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-07-26

Pasal 1

Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri di Sentani
Jayapura yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAKPN
sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di
Sentani Jayapura.

Pasal 2

STAKPN dipimpin oleh Ketua STAKPN yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.

Pasal 3

STAKPN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional
dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama Kristen Protestan.

Pasal 4

---

PRESIDEN

Organisasi STAKPN terdiri dari:
- Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
- Senat STAKPN;
- Unsur Pelaksana Akademik;
- Unsur Pelaksana Administratif;
- Unsur Penunjang.

Pasal 5

Pembinaan teknis akademik STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan pembinaan teknis fungsional STAKPN dilaksanakan oleh Menteri
Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STAKPN ditetapkan
oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000

INDONESIA

ttd