Membentuk Kejaksaan Negeri Balige yang berkedudukan di Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan yang berkedudukan di Panyabungan, dan dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan.
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BALIGE DAN KEJAKSAAN NEGERI PENYABUNGAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Balige meliputi wilayah Daerah Kabupaten Toba Samosir.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Panyabungan meliputi wilayah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Pasal 3
Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Balige maka wilayah Daerah Kabupaten Toba Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarutung.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Porsea dan Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Pangururan dialihkan menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea dan Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Pangururan.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Panyabungan maka wilayah Daerah Kabupaten Mandailing Natal dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kotanopan dan Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Natal dialihkan menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Panyabungan di Kotanopan dan Cabang Kejaksaan Negeri Panyabungan di Natal.
Pasal 6
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Balige maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Balige, Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Porsea, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Pangururan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Balige.
Pasal 7
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Panyabungan maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Panyabungan, Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kotanopan, dan Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Natal tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Panyabungan.
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
Pasal 9
Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Balige ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidnag pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 154
