Langsung ke konten

DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

KEPPRES No. 109 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-11-06

Pasal 1

**(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari:** - Dana Alokasi Umum untuk Provinsi; - Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten/Kota. **(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2004** ditetapkan 25,5% (dua puluh lima koma lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 setelah dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah berupa Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari Dana Reboisasi. **(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota** ditetapkan sebagai berikut : - Untuk Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2); - Untuk Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).

Pasal 2

**(1) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Provinsi** dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 --- Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001. **(2) Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga** mempertimbangkan Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah. **(3) Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** didasarkan atas Alokasi Minimum kepada Daerah yang diperhitungkan dalam bentuk lumpsum dan berdasarkan proporsi belanja pegawai negeri sipil yang menjadi beban Daerah. **(4) Khusus untuk daerah Kabupaten/Kota baru hasil pemekaran yang** baru pertama kali menerima Dana Alokasi Umum, perhitungan Dana Alokasi Umum dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan belanja pegawai dari Daerah induknya.

Pasal 3

**(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. **(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Provinsi dan** Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 terinci dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah.

Pasal 6

**(1) Gubernur menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi Umum** setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. **(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi** --- Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri serta ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003 ttd.