DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Ditetapkan: 2003-11-06
Pasal 1
**(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari:**
- Dana Alokasi Umum untuk Provinsi;
- Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten/Kota.
**(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2004**
ditetapkan 25,5% (dua puluh lima koma lima persen) dari
penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2004 setelah dikurangi dengan
penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah berupa
Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari
Dana Reboisasi.
**(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota**
ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
- Untuk Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang
ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 2
**(1) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Provinsi**
dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104
---
Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001.
**(2) Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga**
mempertimbangkan Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk
menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam
pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab
Daerah.
**(3) Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
didasarkan atas Alokasi Minimum kepada Daerah yang
diperhitungkan dalam bentuk lumpsum dan berdasarkan proporsi
belanja pegawai negeri sipil yang menjadi beban Daerah.
**(4) Khusus untuk daerah Kabupaten/Kota baru hasil pemekaran yang**
baru pertama kali menerima Dana Alokasi Umum, perhitungan
Dana Alokasi Umum dihitung secara proporsional berdasarkan
luas wilayah, jumlah penduduk, dan belanja pegawai dari
Daerah induknya.
Pasal 3
**(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah.
**(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Provinsi dan**
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 terinci dalam Lampiran
Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) kepada masing-masing Provinsi dan
Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Pasal 5
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah sesuai dengan
prioritas kebutuhan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pemberian otonomi
kepada Daerah.
Pasal 6
**(1) Gubernur menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi Umum**
setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan
yang bersangkutan.
**(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi**
---
Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri serta ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah di Daerah, paling lambat satu bulan setelah
berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
ttd.
