(1) Badan Administrasi Kepegawaian Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BAKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BAKN dipimpin oleh seorang Kepala.
