Langsung ke konten

PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 11 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Meningkatkan Konsulat Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

Pasal 2

Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia.

Pasal 3

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggungjawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Kuala Lumpur. ### Pasal 4 … --- PRESIDEN

Pasal 4

Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia meliputi wilayah Melaka, Negeri Sembilan dan Pahang.

Pasal 5

Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 7

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. ### Pasal 8 … --- PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2001 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo