Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018

KEPPRES No. 11 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(r) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Ar Ocean Conference Tahun 2018, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional. t2t Our Ocean Conference Tahun 2018, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut OOC 2018, dilaksanakan dengan tema lautan Kita, Warisan Kita (Ar Ocean, Aff l*gacVl. **(3) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 1

Sumber pendanaan penyelenggaraan OOC 2018 berasal dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan - sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraan OOC 2018 pada bulan Oktober tahun 20i8 bedalandi Baii dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat dengan aman, lancar, dan tertib.

Pasal 3

(l) Panitia Nasional terdiri atas: - Pengarah; dan - PenanggungJawab. **(1)(21 Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf b terdiri atas: dan a. Penanggung Jawab Bidang Substansi Penyelenggaraan Acara; - Penanggung Jawab Bidang Penerimaan Very-very Importatrt Person, Media, dan Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Penanggung Jawab Bidang Penerimaan WIP, Media, dan Humas; dan - Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.

Pasal 4

**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1) huruf a terdiri atas: Bidang a. Ketua : Menteri Koordinator Kemaritiman - Anggota . --- PRESIDEN - Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada dan Penanggung Jawab Bidang Substansi Penyelenggaraan Acara, Penanggung Jawab Bidang Penerimaan WIP, Media, dan Humas, dan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.

Pasal 5

**(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi dan** Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (21huruf a terdiri atas: Perikanan a. Ketua I Menteri Kelautan dan Negeri b. Ketua II Menteri Luar Keuangan; c. Wakil Ketua 1. Menteri 1. Menteri Pertahanan; Perencanaan 3. Menteri Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Lingkungan HiduP dan Kehutanan; 1. Menteri Pariwisata; 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Sekretaris lhbinet; dan 1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. - Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan - Sekretaris II Direktur Jenderal Ke{a Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri - Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; 1. Direktur . --- PRESIDEN 1. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 1. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Sekretaris Kementerian Pariwisata; 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan 1. Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara llegal. Penanggung Jawab Bidang Penerimaanl2l Susunan VVIP, Media, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb terdiri atas: Ne gara; a. Ketua Menteri Sekretaris - Wakil Ketua 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Menteri Perhubungan; 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Wakil Menteri Luar Negeri; dan 1. Gubernur Bali. - Sekretaris I Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara - Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri - Anggota 1. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara; 1. Direktur . --- PRESIDEN 1. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Pers, 5. Deputi Bidang Protokol, dan Media Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Jenderal 8. Direktur Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 1. Bupati Badung; dan 1. Sekretaris Daerah Provinsi Bali. **(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan** **(2) s6lagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat** huruf c terdiri atas: Nasional a. Ketua : Panglima Tentara Indonesia - Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2- Kepala Badan Intelijen Negara. - Anggota : 1. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia; 1. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; 1. Deputi. --- PRES IDEN 1. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelilen Negara; 1. Sekretaris MiliGr Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan; Pasukan 7. Komandan Pengamanan Presiden; Daerah 8. Pangtima Komando Militer lXlUdayana Bali; dan Daerah 9. Kepala Kepolisian Provinsi Bali.

Pasal 6

Penanggung Jawab Bidang Substansi dan PenyelenggaraSl (l)Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat mempunyai tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi Penyelenggaraan Acara datam penyelenggaraan kegiatan ooc 2018; rencana anggaran Bidangb. menyusun dan menyiapkan Substansi dan Penyelenggaraan Acara dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan OOC 20 1 8; komunikasi denganc. melakukan koordinasi dan negara-negara, organisasi internasional, dan peserta kegiatan OOC 2018; dan acara pendukungd. menyelenggarakan acara konferensi dalam penyelenggaraan kegiatan OOC 2018; penerimaane. melaksanakan koordinasi penanganan kehadiran delegasi-delega.si Very Inqortant Person IYIPI dan delegasi lainnya pada kegiatan OOC 2018; danf. melaksanakan tugas-tugas Bidang Substansi Penyelenggaraan Acara yang ditetapkan oleh Pengarah; dan pelaksanaang. menyampaikan laporan persiapan dan kegiatan Bidang Substansi dan Penyeleng:garaan Acara kepada dalam penyelenggaraan kegiatan OOC 2OlA Pengarah. ### Pasal 7 . . --- PRESIDEN

Pasal 7

Penanggung Jawab Bidang Penerimaan WIP, Media, dan **(2)Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat** mempunyai tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Penerimaan WIP, Media, dan Humas datam mendukung penyelenggaraan ooc 2018; - menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang Penerimaan WIP, Media, dan Humas dalam mendukung penyelenggaraan OOC 2O 18; - melaksanakan koordinasi penanganan penerimaan kehadiran delegasi Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan (WIP) pada kegiatan OOC 2018; - menyiapkan, mengelolia, menyedialon dan melaksanakan pelayanan informasi, media, dan hubungan masyarakat dalam mendukung kegiatan OOC 2018; - melaksanakan tugas-tugas Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas yang ditetapkan oleh Pengarah; dan - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas dalam penyelenggaraan OOC 2018 kepada Pengarah.

Pasal 8

Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud daLam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan ooc 2018; - menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan OOC 2018; - mengoordinasikan dan melaksanakan pengamanan WIP, VIP, dan pihak-pihak terkait pada kegiatan OOC 2018; - melaksanalan tuga.s-tugas Bidang Pengamanan yang ditetapkan oleh Pengarah; dan - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan OOC 2018 kepada Pengarah. ### Pasal 9 . --- t,',?otf; R E P u J.T,[ * r' o

Pasal 9

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian /l*mbaga Pemerintah Non Kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Mei 2018 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya ukum danbPerundang-undangan,Djaman vanna