Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Badan Legislatif Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
1. Anggota DPRD adalah anggota DPRD Propinsi dan anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
1. Calon adalah calon yang diusulkan untuk mengisi keanggotaan DPRD.
1. Partai Politik yang selanjutnya disebut Parpol adalah partai Politik Peserta
Pemilihan Umum 1999.
1. Pimpinan Parpol di Daerah adalah Pengurus Parpol di Daerah, yaitu Dewan
Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang
yang selanjutnya disingkat DPD, DPW dan DPC atau sebutan lain yang
sejenis di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
1. Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD yang selanjutnya disebut PPK DPRD
adalah Panitia yang menyelenggarakan pengisian keanggotaan DPRD
Propinsi dan Kabupaten/Kota.
1. Daftar Calon Tambahan adalah daftar nama-nama calon anggota DPRD
yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagai tambahan pada DCT
Pemilihan Umum 1999.
1. Daftar Calon Sementara baru yang selanjutnya disebut DCSB adalah daftar
nama-nama calon yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan nama-nama
calon DPRD yang tercantum dalam DCT Pemilihan Umum 1999 dan atau
ditambah calon tambahan yang diajukan oleh Pimpinan Parpol.
1. Daftar Calon Tetap Baru yang selanjutnya disebut DCTB adalah daftar calon
tetap anggota DPRD yang ditetapkan oleh PPK DPRD dari DCSB yang
telah lulus seleksi.
1. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut TNI/POLRI.
1. Propinsi dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang belum
dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilihan Umum 1999.
1. Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999.
1. Panitia Pengawas adalah Panitia yang mengawasi pelaksanaan pengisian
keanggotaan DPRD.
1. Independen dan non-partisan adalah bebas, mandiri dan tidak berada di
bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu,
partai politik dan/atau Pemerintah.
---
PRESIDEN
