Langsung ke konten

SEKRETARIAT KABINET

KEPPRES No. 111 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah

dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretariat Kabinet.

Pasal 2

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf, pelayanan
administrasi dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam
rangka pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah.

Pasal 3

Dalam melaksanaakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat
Kabinet menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan persetujuan prakarsa dan penyiapan penyelesaian rancangan
peraturan perundang-undangan;
- penyiapan pendapat atau pandangan hukum kepada Presiden dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara;
- pelaksanaan dan penyiapan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden;
- pengkoordinasian tindak lanjut hasil sidang kabinet, maupun rapat atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden;
- pemantauan dan penyampaian pemikiran atas pelaksanaan kebijakan
pemerintah;
- penyelenggaraan urusan administrasi pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat yang menjadi

---

PRESIDEN

wewenang Presiden, Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris
Presiden dan Sekretaris Militer Presiden serta penyelenggaraan administrasi
kepegawaian lainnya;
- pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan dan penyediaan sarana dan
prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.

ORGANISASI

Pasal 4

Sekretariat Kabinet terdiri dari:
- Wakil Sekretariat Kabinet;
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
- Deputi Bidang Pemerintahan;
- Deputi Bidang Administrasi;
- Asisten Sekretaris Kabinet;
- Staf Ahli.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kabinet dibantu oleh seorang

Wakil Sekretaris Kabinet.

(2) Tugas Wakil Sekretaris Kabinet diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh

Sekretaris Kabinet.

Pasal 6

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi dan
pemikiran dalam rangka penyiapan penyelesaian prakarsa penyusunan dan
rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, dan penyusunan pendapat hukum.

Pasal 7

Deputi Bidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet
dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi dan pemikiran dalam
memantau dan penyampaian pemikiran atas pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Pasal 8

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet
dalam menyelenggarakan dukungan staf dan pelayanan administrasi dalam
penyelenggaraan sidang kabinet, pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dari dan dalam jabatan dan atau pangkat yang menjadi
wewenang Presiden, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Presiden
dan Sekretaris Militer Presiden serta pelayanan administrasi umum dan
keuangan, penyediaan sarana dan prasarana bagi seluruh satuan kerja di
lingkungan Sekretariat Kabinet.

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Asisten Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet

dalam membina hubungan dan koordinasi dengan instansi
pemerintah/lembaga lain dalam rangka mendukung pengambilan dan
pengendalian kebijakan pemerintah.

(2) Asisten Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.

Pasal 10

(1) Staf ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam

melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran
dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan
Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.

(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

orang.

Pasal 11

(1) Masing-masing Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.

(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian.

(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub

Bagian.

(4) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat pejabat fungsional sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya,
Sekretaris Kabinet dapat membentuk Kelompok-kelompok kerja.

TATA KERJA

Pasal 13

Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, Asisten Sekretariat Kabinet dan Staf Ahli di
lingkungan Sekretariat Kabinet, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Sekretaris Kabinet.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas, Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, Asisten
Sekretaris Kabinet, Staf Ahli dan Kepala Biro, serta pejabat lainnya, saling
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan
Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas
masing-masing.

---

PRESIDEN

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Kabinet
bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya
masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan
tugas bawahan.

Pasal 16

Setiap pimpinan satuan organisasi bawahannya masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Dalam rangka melaksanakan tugas, Staf Sekretariat Kabinet mengadakan
hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan
perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 18

(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan eselon Ia.

(2) Asisten Sekretaris Kabinet adalah jabatan setinggi-tingginya eselon Ia dan

serendah-rendahnya eselon IIb sesuai dengan golongan kepangkatannya.

(3) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ia.

(4) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.

(6) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 19

(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, Asisten Sekretaris Kabinet eselon I, dan

Staf Ahli, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris
Kabinet.

(3) Asisten Sekretaris Kabinet eselon II, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala

Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 20

Hak keuangan, administrasi dan fasilitas-faslitas lain bagi Sekretaris Kabinet
diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.

Pasal 21

---

PRESIDEN

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 22

Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan
yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang
memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya
masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 23

Penyelenggaraan urusan bangunan, kendaraan, kesehatan, dan keamanan dalam
di lingkungan Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

Pasal 24

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretariat Kabinet setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 25

Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka:
- Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet,
dinyatakan tidak berlaku.
- Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2000

INDONESIA,

ttd.