Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Uzbekistan, yang telah ditandatangani pemerintah Republik INDONESIA di Taskent, Uzbekistan, pada tanggal 8 April 1995, sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Republik Uzbekistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Uzbekistan dan Inggris terlampir pada Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 123
PASAL I PENGERTIAN-PENGERTIAN Untuk maksud Persetujuan ini, kecuali ditentukan lain:
1. Istilah "Konvensi" berarti, Konvensi tentang Penerbangan Sipil Internasional yang ditandatangani di Chicago pada tanggal Tujuh Desember 1944 termasuk setiap Lampiran yang disetujui berdasarkan Pasal 90 Konvensi tersebut dan setiap perubahan dari Lampiran atau Konvensi berdasarkan Pasal-Pasal 90 dan 94 sepanjang Lampiran-lampiran dan perubahan-perubahan itu telah berlaku bagi masing-masing pihak;
2. Istilah "Pejabat-Pejabat Penerbangan" berarti, dalam hal Pemerintah Republik INDONESIA adalah Menteri Perhubungan dan dalam hal Pemerintah Republik Uzbekistan adalah Direktur Jenderal Penerbangan Sipil, atau dalam hal kedua-duanya adalah setiap orang atau badan yang dikuasakan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut.
3. Istilah "Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk" berarti, sebuah perusahaan penerbangan yang telah ditunjuk dan diberi kuasa sesuai dengan Pasal III Persetujuan ini.
4. Istilah "Wilayah" berarti dalam hal Republik INDONESIA, wilayah dari Republik INDONESIA sebagaimana tercermin di dalam hukumnya termasuk daerah tambahan di atas mana Republik INDONESIA memiliki kedaulatan, hak-hak berdaulat atau jurisdiksi yang sesuai dengan hukum internasional dan dalam hal Republik Uzbekistan berarti seperti yang dirumuskan dalam Pasal 2 Konvensi Chicago.
5. Istilah "Dinas Penerbangan", "Dinas Penerbangan Internasional", "Perusahaan Penerbangan", dan "Berhenti untuk tujuan-tujuan bukan angkutan", masing-masing mempunyai pengertian sebagaimana telah dirumuskan dalam Pasal 96 Konvensi Chicago.
6. Istilah "Persetujuan" berarti Persetujuan ini, Lampirannya dan setiap perubahan-perubahannya.
7. Istilah "Rute-rute Terperinci" berarti rute-rute yang dibuat atau perubahan-perubahannya.
8. Istilah "Kesepakatan Penerbangan" berarti, dinas penerbangan internasional yang dilaksanakan pada rute-rute terperinci sesuai ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
9. Istilah "Tarif" berarti harga yang harus dibayarkan untuk pengangkutan penumpang, bagasi serta muatan dan persyaratan-persyaratan untuk berlakunya harga-harga ini, termasuk komisi dan pembayaran tambahan lainnya untuk agen atau penjualan dokumen-dokumen pengangkutan untuk agen dan pelayanan-pelayanan tambahan lain, tetapi di luar pembayaran upah atau persyaratan-persyaratan untuk pengangkutan pos.
PASAL II HAK-HAK ANGKUTAN
1. Masing-masing Pihak Penandatangan memberikan kepada Pihak Penandatangan lainnya hak-hak yang diperinci di dalam Persetujuan ini dengan maksud untuk MENETAPKAN dinas-dinas penerbangan berjadwal internasional pada rute-rute yang diperinci dalam bagian tambahan dari Persetujuan ini.
2. Perusahaan-perusahaan dari masing-masing Pihak Penandatangan akan menikmati hak-hak sebagai berikut:
(a) terbang melintasi wilayah Pihak Penandatangan lainnya tanpa mendarat;
(b) mendarat di wilayah tersebut untuk maksud bukan angkutan;
(c) melakukan pendaratan di wilayah negara lainnya pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai rute penerbangan di dalam Lampiran Persetujuan ini, untuk memuat atau menurunkan lalu lintas internasional berupa penumpang, muatan, barang dan pos berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Lampiran dari Persetujuan ini, ke atau dari tempat-tempat di wilayah Pihak Penandatangan lainnya, atau ke atau dari tempat-tempat di wilayah negara lain.
3. Ketentuan-ketentuan di dalam ayat (2) Pasal ini, sama sekali tidak dapat diartikan sebagai memberikan kepada perusahaan penerbangan dari salah satu Pihak Penandatangan hak-hak istimewa untuk mengangkut penumpang, muatan, barang dan pos dalam wilayah lainnya, untuk diangkut dengan atau tanpa pembayaran atau sewa dengan tujuan suatu tempat lain di dalam wilayah Para Pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.
4. Meskipun telah ditentukan dalam ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, operasi dari dinas-dinas penerbangan yang telah disetujui di daerah rawan atau di bawah pengusahaan militer atau di daerah-daerah yang dipengaruhi oleh keadaan tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi, memerlukan izin dari penguasa militer yang berwenang.
PASAL III PEMBERIAN IZIN OPERASI
1. Masing-masing Pihak Penandatangan mempunyai hak untuk menunjuk secara tertulis kepada Pihak penandatangan lainnya sebuah perusahaan penerbangan pada rute-rute terinci.
2. Pada saat menerima penunjukan tersebut, Pihak Penandatangan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini, tanpa menunda-nunda memberikan izin operasi yang diperlukan kepada perusahaan penerbangan yang lain.
3. Melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak Penandatangan lainnya, masing-masing Pihak Penandatangan berhak menarik kembali penunjukannya atas perusahaan penerbangan tertentu dan penunjuk perusahaan penerbangan lainnya.
4. Perusahaan penerbangan yang telah ditunjuk oleh salah satu Pihak Penandatangan dapat diminta untuk menjamin Pihak Penandatangan lainnya, bahwa ia mampu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di dalam UNDANG-UNDANG maupun Peraturan-peraturan yang umumnya dan biasanya diberlakukan oleh Pihak Penandatangan ini di dalam operasi penerbangan internasional dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi.
5. Masing-masing Pihak penandatangan mempunyai hak untuk menolak memberikan izin operasi berdasarkan ayat
(2) Pasal ini atau untuk menentukan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan hak-hak seperti yang diperinci dalam Pasal II Persetujuan ini, apabila salah satu para Pihak pada Persetujuan tidak puas atas bukti yang menunjukkan bahwa pemilikan mutlak dan pengawasan efektif atas perusahaan penerbangan tersebut berada dalam tangan Pihak yang telah menunjuk perusahaan penerbangan tersebut atau dalam tangan warga negaranya.
6. Apabila sebuah perusahaan penerbangan telah ditunjuk dan memperoleh izin, maka setiap waktu ia dapat memulai operasi dinas-dinas penerbangan yang telah disetujui dengan syarat bahwa penetapan tarif sebagaimana ketentuan Pasal (X) Persetujuan ini telah diberlakukan dan kesepakatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal (V) Persetujuan ini telah dicapai sehubungan dengan dinas-dinas penerbangan tersebut.
PASAL IV PENUNDAAN DAN PENCABUTAN
1. Masing-masing Pihak Penandatangan berhak untuk mencabut suatu izin operasi atau menunda pelaksanaan hak-hak tertentu dari perusahaan penerbangan yang ditunjuk Para Pihak pada Persetujuan lainnya sebagaimana diperinci dalam Pasal 2 Persetujuan ini, atau menentukan persyaratan-persyaratan tertentu yang dianggap perlu bagi pelaksanaan hak-hak tersebut di bawah ini:
(a) dalam hal perusahaan penerbangan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa pemilikan mutlak dan pengawasan penuh atas perusahaan penerbangan tersebut berada dalam tangan Pihak Penandatangan yang menunjuk perusahaan penerbangan tersebut atau dalam tangan warga negaranya; atau (b) dalam hal perusahaan penerbangan tersebut tidak mampu memenuhi atau tidak mengindahkan UNDANG-UNDANG atau peraturan-peraturan dari Pihak Penandatangan lain yang memberikan hak-hak ini, atau (c) dalam hak perusahaan penerbangan tersebut tidak mampu melaksanakan
operasi penerbangan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Persetujuan ini.
2. Kecuali apabila tindakan-tindakan pencabutan, penundaan atau pengenaan dari syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini perlu segera diambil untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut atas hukum atau peraturan, hak-hak tersebut hanya dapat dilaksanakan sesudah diadakan konsultasi dengan Pihak Penandatangan lainnya. Dalam hal demikian, konsultasi akan mulai diadakan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari terhitung mulai tanggal permintaan konsultasi yang diajukan oleh salah satu Pihak Penandatangan.
PASAL V PENGATURAN KAPASITAS
1. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak Penandatangan, akan menikmati kesempatan yang sama dan adil dalam operasi dinas-dinas penerbangan internasional yang disetujui antara dan di luar wilayah kedua belah Pihak.
2. Dalam melaksanakan operasi dinas-dinas penerbangan yang telah disetujui, perusahaan penerbangan dari masing-masing Pihak Penandatangan akan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan perusahaan penerbangan Pihak Penandatangan lainnya sedemikian rupa sehingga mempengaruhi operasi dinas-dinas penerbangan yang dilakukan oleh Pihak lain, untuk seluruh atau sebagian dari rute-rute yang sama.
3. Kapasitas yang disediakan, frekuensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari penerbangan yakni yang melakukan persinggahan atau yang mengakhiri operasi penerbangannya di wilayah Pihak Penandatangan lainnya akan disepakati bersama di antara Pejabat-pejabat Penerbangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini.
4. Setiap penambahan kapasitas atau frekuensi penerbangan oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk Pihak Penandatangan lainnya, akan disepakati antar pejabat-pejabat penerbangan berdasarkan perkiraan jumlah permintaan angkutan udara antara wilayah kedua Pihak Penandatangan dan lalu lintas angkutan lainnya yang akan disepakati bersama. Selama belum dicapai kesepakatan atau pengaturan, kapasitas maupun jumlah frekuensi yang telah dilaksanakan akan tetap diberlakukan.
5. Kapasitas yang disediakan, frekuensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari penerbangan yakni menyinggahi atau mengakhiri penerbangan di wilayah Pihak
Penandatangan lainnya akan disepakati antara pejabat-pejabat penerbangan sesuai prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini, kemudian dikukuhkan dalam bentuk pertukaran surat diantara pejabat-pejabat penerbangan dari Pihak Penandatangan.
