TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Agama adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
jabatan fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan Penyuluh Agama setiap
bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Penyuluh Agama dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
---
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur
oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2001
INDONESIA,
ttd.
