TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Anggota dan
Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota atau
Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai
Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan
setiap bulan.
Pasal 3
**(1) Besarnya tunjangan jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan
bulan Juni 2001 adalah sebagai berikut :
---
PRESIDEN
- Ketua Mahkamah Pelayaran Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap
bulan.
- Anggota Mahkamah Pelayaran Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
setiap bulan.
**(2) Besarnya tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah**
Pelayaran terhitung mulai bulan Juli 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam
