PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN,
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Membentuk Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan
Peralatan, Keuangan serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri
Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah Statusnya, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Tim Penataan.
Pasal 2
**(1) Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas**
menyelesaikan penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan
peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri
---
PRESIDEN
Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
**(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :**
- menata kelembagaan/organisasi, kepegawaian, kekayaan negara dan
peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip disesuaikan dengan
kewenangan dan beban tugas masing-masing lembaga;
- mengalihkan Pegawai, kekayaan negara dan peralatan,
keuangan/pembiayaan serta dokumen dan arsip dari lembaga-lembaga
yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya kepada
lembaga-lembaga yang baru dibentuk dan/atau lembaga Pemerintah
lainnya.
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Penataan, terdiri dari :
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
1. Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
1. Sekretaris Negara, sebagai Anggota.
### Pasal 4 …
Pasal 4
**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh**
Sub Tim Penataan yang terdiri dari :
- Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
- Sub Tim II Bidang Kepegawaian;
- Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Sub Tim IV Bidang Keuangan;
- Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
**(2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)**
diketuai oleh :
- Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang
Kelembagaan, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang
Kepegawaian;
---
PRESIDEN
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua
Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub
Tim IV Bidang Keuangan;
- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagai Ketua Sub Tim V
Bidang Dokumen dan Arsip.
Pasal 5
Tugas dan fungsi masing-masing Sub Tim Penataan, sebagai berikut:
1. Sub Tim I Bidang Kelembagaan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang
kelembagaan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri
Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim II Bidang Kepegawaian, bertugas menyelesaikan penataan di bidang
kepegawaian pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri
Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, bertugas menyelesaikan
penataan di bidang kekayaan Negara dan peralatan pada Departemen/Kantor
Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator
yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub …
1. Sub Tim IV Bidang Keuangan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang
keuangan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri
Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip, bertugas menyelesaikan penataan di
bidang dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor
---
PRESIDEN
Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
Pasal 6
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penataan dibantu oleh sebuah
Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara.
Pasal 7
Rincian tugas, fungsi, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut
oleh Ketua Tim Penataan.
Pasal 8
Masing-masing Ketua Sub Tim Penataan dan Pimpinan Sekretariat bertanggung jawab
kepada Tim Penataan.
Pasal 9
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat
pada Departemen/Kantor Menteri Negara/ Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri
Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya yang
sebelum tanggal 9 Agustus 2001 secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai
Negeri Sipil, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan,
keuangan, dokumen dan arsip di lingkungan masing-masing untuk membantu tugas
Tim Penataan.
Pasal 10
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penataan dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
---
PRESIDEN
### Pasal 11 …
Pasal 11
**(1) Tim Penataan menyelesaikan tugasnya paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal**
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
**(2) Tim Penataan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.**
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2001
INDONESIA,
ttd.
