Langsung ke konten

RINCIAN PENGELUARAN RUTIN

KEPPRES No. 116 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-08-14

Pasal 1

(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 2
Tahun 2000, dirinci ke dalam Program Departemen/Lembaga bersangkutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan
Presiden ini.

(2) Rincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) ke dalam Kegiatan dan Jenis Pengeluaran menurut masing-masing
Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C
Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar Kegiatan serta antar Program
dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai
dengan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 3

---

PRESIDEN

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku
surut sejak tanggal 1 April 2000.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2000

INDONESIA,

ttd