Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 76 TAHUN 1985

KEPPRES No. 12 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan BAB V tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 60 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 60

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan;
2. Pusat Pembukuan Keuangan Negara;
3. Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai;
5. Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk".

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 April 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO