Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK OF KOREA REGARDING THE ESTABLISHMENT OF A VOCATIONAL TRAINING CENTER IN THE REPUBLIK OF INDONESIA

KEPPRES No. 12 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Korea regarding the Establishment of a Vocational Training Center in the Republic of INDONESIA, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1986, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-

negara Republik INDONESIA dan Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 16