PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 2
**(1) BMKT merupakan benda yang dikuasai Negara Kesatuan Republik**
Indonesia dan dikelola oleh Pemerintah.
**(2) Dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi**
unsur-unsur:
- nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayan bangsa Indonesia; b. sifatnya memberikanPerundang-undangancorak khas dan unik;
- jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka; berdasarkanPeraturanperaturan perundang-undangan di bidang benda cagar
budaya, dinyatakan menjadi milik negara.” ditjen
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
**(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas :**
- mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang
berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT;
- menyiapkan peraturan perundang-undangan dan
penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT;
- memberikan rekomendasi mengenai izin survei, pengangkatan,
dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan,
pengawasan, dan pengendalian atas proses survei,
pengangkatan dan pemanfaatan BMKT;
- menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit
1 (satu) tahun sekali kepada Presiden.
**(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan**
sebagai milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat
mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah
dan/atau pihak lain.”
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2009
INDONESIA
ttd.
Perundang-undangan
Peraturan
ditjen
