Langsung ke konten

PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

KEPPRES No. 12 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang meliputi: 1. Wilayah Sungai Lintas Negara; 1. Wilayah Sungai Lintas Provinsi; 1. Wilayah Sungai Strategis Nasional; 1. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan 1. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan Lampiran 1.5 Keputusan Presiden ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tergambar dalam peta pada Lampiran: 1. Lampiran II : Peta Kodefikasi Wilayah Sungai di Indonesia; 1. Lampiran III.1 sampai dengan Lampiran III.7: Lampiran III.1 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Sumatera; Lampiran III.2 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Jawa; Lampiran III.3 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara; Lampiran III.4 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Kalimantan; Lampiran III.5 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Sulawesi; Lampiran III.6 : Peta Wilayah Sungai di Kepulauan Maluku; dan Lampiran III.7 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Papua; 1. Lampiran IV.1 … --- 1. Lampiran IV.1 sampai dengan Lampiran IV.31 : peta Wilayah Sungai di setiap provinsi; dan 1. Lampiran V.1 sampai dengan Lampiran V.131 : peta masing- masing Wilayah Sungai, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

DAS yang berada pada pulau atau pulau-pulau kecil (kepulauan) yang belum memiliki nama dan tidak tercantum dalam daftar DAS pada Lampiran Peta Wilayah Sungai dalam Keputusan Presiden ini, keberadaannya termasuk bagian dari Wilayah Sungai yang didasarkan pada batas Wilayah Sungai sebagaimana tercantum dalam lampiran yang sama.

Pasal 4

Pengelolaan sumber daya air untuk pulau-pulau kecil yang tidak tercantum pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, menjadi satu kesatuan pengelolaan dengan sumber daya air pada Wilayah Sungai yang berada pada wilayah administrasi yang bersangkutan.

Pasal 5

Penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, dengan tetap menjamin kebutuhan air baku bagi kepentingan Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. ### Pasal 7… ---

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2012 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya ### SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Retno Pudji Budi Astuti